Seorang Pemuda Hong Kong Praperadilankan Kepolisian Metro Jaya

Loading

palu-hakim1

JAKARTA, (tubasmedia.com) – “Kalau anak saya memang bersalah tembak mati saja biar abunya saya bawa pulang, tidak perlu repot-repot melalui persidangan” teriak Eny Fung ibunda Yeung Man Fung dalam bahasa Mandarin di ruang persidangan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/01/16).

Eny Fung sengaja datang dari Hong Kong untuk melihat persidangan Praperadilan putranya Yeung Man Fung melawan Kepolisian Metro Jaya-Jakarta. Sebelumnya Yeung Man Fung dilaporkan ke Kepolisian Hong Kong sebagai orang hilang, karena tidak dapat dihubungi dan kemudian melalui Kedutaan RRT di Jakarta, Yeng Man Fung diketahui sedang dalam tahanan Polisi Metro Jaya- Jakarta.

Yeung Man Fung, melalui Kuasa Hukumnya Arisman Aritonang SH & Rekan, mengajukan Praperadilan atas penangkapan dan penahanan dirinya sejak tanggal 14 September 2015 silam.

Menurut Arisman, kliennya tiba di Indonesia 5 September 2015 untuk perjalanan wisata sekaligus mencari mitra bisnis-sarang burung walet. Menginap di Hotel Ibis hingga 9 September 2015. Selanjutnya, 10 September2015 pindah ke Apartemen Best Western-Mangga Dua hingga 13 September2015. Tanggal 11 September 2015, dia menerima telepon dari Hong Kong, seseorang yang dia kenal lewat facebook minta bantuan mengecek kamar apartemen di Jakarta untuk disewa dan ditempati penelepon.

Kemudian penelepon memberitahukan akan ada teman penelepon di Jakarta. ‘’Hari itu juga, klien kami menerima telepon dan mengaku teman yang menelepon dari Hong Kong, untuk mengecek kamar No. 1123 di Apartemen Ibis. Pada saat Yeung Man Fung mau masuk ke Apartemen Ibis, Satpam melarangnya karena sedang ada razia polisi, jadi tamu baru dilarang masuk,’’ jelas Arisman.

Tanggal 14 September 2015 sekitar pkl 16.00, Yeung Man Fung kembali mendatangi Apartemen Ibis di Jl. Abdad, Mangga Dua, Jakarta Pusat. “Setibanya di lantai 11, dan membuka pintu kamar No. 1123, klien kami melihat dua orang berpakaian preman, lalu menarik paksa klien kami ke dalam kamar, tidak lama berselang datang lagi sekitar delapan orang” ujar Arisman menjelaskan.

Lebih lanjut diungkapkan, Yeung Man Fung diinterogasi, karena tidak bisa berbahasa Indonesia, tas berwarna coklat berisi uang Rp 27.600.000, berikut Paspor dan kunci Apartemen Best Western beserta kartu pas, dirampas. Selanjutnya Yeung Man Fung digiring ke Best Western, diikuti dua mobil.

Setiba di parkiran Best Western, terang Ariston, kliennya disekap di dalam mobil, beberapa orang menggeledah kamar Yeung Man Fung No 2216 tanpa pendampingan serta izin penghuni. Dari kamar tesebut, dirampas uang tunai Rp 378.000.000, uang tersebut merupakan pemberian orangtua Yeung Man Fung sebelum berangkat ke Jakarta.

‘’Selain uang, turut dirampas ATM, Visa dan perhiasan berupa anting berlian satu karat, serta liontin kalung – batu giok dan Kartu Travel. Akan tetapi, dalam berita acara penyitaan barang bukti, barang-barang tersebut tidak tercantum,’’ ungkap Aswanto.

‘’Dari parkiran Best Western, Yeung Man Fung, dibawa ke Markas Polda Metro Jaya-Jakarta, kemudian diperlihatkan 520.000 butir diduga Pil Ectasy dan klien kami dipaksa mengakui memiliki, menyimpan, menguasai benda tersebut dengan cara memegang leher,’’ tambah Arisman.

Atas perlakuan dalam penangkapan dan penahanan dirinya, melalui kuasa hukumnya, Yeung Man Fung mempraperadilankan Kepolisian Metro Jaya-Jakarta ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (patumona)

CATEGORIES
TAGS