Sertifikasi Ulama? Tolak!

Loading

Oleh: Fauzi Azis

Ilustrasi

OPO maneh iki. Jangan suka bikin test case-lah. Negara kita ini kan negara hukum. Lebih baik kita bicara dalam koridor hukum ketika menangani berbagai masalah yang dihadapi bangsa ini seperti dalam kasus penanganan terorisme.

Gagasan untuk mensertifikasi ulama, begitu muncul di ruang publik, sudah dapat diduga pasti akan menimbulkan pandangan yang beragam dan sebagian besar menolaknya. Dan wacana itu memang layak ditolak karena landasan hukumnya tidak ada. Grasa grusu, sok mau uji nyali melemparkan gagasan yang tidak populer dan pelempar ide tersebut barangkali juga sudah bisa memperkirakan bakal banyak yang bereaksi menolak.

Pejabat publik dan aparat keamanan harus pandai, cerdas dan bijaksana mengolah masalah secara matang sebelum akhirnya memutuskan remedy-nya sebagai bentuk solusi yang ditawarkan. Cerdas berarti berkemampuan memecahkan pada inti pokok permasalahannya. Bijaksana mengandung pemahaman bahwa setiap keputusan penting dan strategis yang akan diambil tidak melahirkan masalah baru yang lebih besar daripada masalah yang dipecahkan.

Wacana sertifikasi ulama jika didekati dari dua pendekatan di atas, yakni cerdas dan bijaksana, tidak memenuhi syarat sama sekali sebagai isu kebijakan karena proporsi nilai kepentingan publik yang paling penting diabaikan dan terkesan kepentingan negara atau kepentingan pemerintah lebih diutamakan agar penanganan terorisme dapat cepat ditanggulangi.

Suka latah, pingin serba instan, boleh-boleh saja. Tapi hampir pasti hasilnya tidak baik karena isu kebijakan yang diwacanakan selalu mempunyai latar belakang yang berbeda antara satu isu dengan isu yang lain, apalagi hanya sekedar melakukan copy paste.

Masih banyak ruang yang bisa didiskusikan untuk mengatasi berbagai masalah yang terkait dengan terorisme. Terorisme itu isu global yang di baliknya pasti ada kepentingan lain yang membonceng. Ini tidak serta merta hanya terkait dengan soal keamanan dan intelejen, tapi berkait dengan persoalan bangsa dalam dimensinya yang lebih luas.

Misalnya soal dis-trust, kesenjangan, korupsi, soal politik dan juga soal pendidikan dalam makna yang luas. Dengan hanya berdasarkan pertimbangan keamanan (keamanan untuk siapa?) dan adanya laporan intelejen, maka libas aksi terorisme. Setuju saja model pendekatan seperti ini asal konsisten dan konsekwen.

Karena suka terjadi standar ganda, ketika menangani terorisme bisa bertindak cepat dan lugas, dar der dor bablas, tapi ketika menangani kasus pidana korupsi lihat kiri kanan dulu. Siapa mau “dimatikan” dan siapa mau diselamatkan. Padahal, baik pidana terorisme dan pidana korupsi, keduanya adalah bentuk kejahatan luar biasa. Terorisme adalah akibat dan boleh dibilang ekses dari sebuah keadaan dan peristiwanya tidak bisa digeneralisir karena penyebabnya pasti berbeda dan karena itu remedy-nya harus berbeda-beda pula, tidak bisa main sikat dan babat habis.

Kiranya aspek pencegahan harus lebih diutamakan, meskipun aspek penindakan juga tidak bisa dinafikkan. Aspek pencegahan banyak hal yang bisa ditangani dari yang bersifat makro sampai hal-hal yang bersifat mikro. Yang makro katakan menyangkut aspek pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dalam jangka panjang yang sasarannya adalah agar kita sebagai warga negara memiliki wawasan kebangsaan yang paripurna, mengerti kewajiban dan tanggungjawabnya sebagai warga negara yang baik.

Tidak melulu menuntut haknya saja, baik sebagai individu maupun sebagai anggota masyarakat. Kalau hak yang mengedepan sebagai tuntutan terus menerus yang diperjuangkan, maka ada bahayanya. Yaitu, kalau tidak sepenuhnya dipenuhi akan melahirkan kekecewaan mendalam yang dapat berakibat ekstrim dalam bentuk mengambil sikap destruktif menjurus radikal.

Semangatnya bisa berubah ke arah suasana permusuhan dan perlawanan. Pada skala mikro perlu ada upaya yang terus menerus melalui progam sosialisasi dan edukasi yang dirancang by design untuk menginspirasi dan memotivasi warga agar mendapatkan pemahaman yang benar tentang makna kehidupan yang damai, tentram, aman penuh persaudaraan sesuai nilai agama, moralitas dan adat istiadat berdasarkan kebiasaan setempat.

Pendekatan semacam ini cenderung punah karena pengaruh luar yang mempengaruhi pola pikir dan pola tindak orang seorang, sementara kepribadiannya belum begitu kuat. Oleh sebab itu, ke depan fokusnya tidak hanya dibatasi pada pelaksanaan progam deradikalisasi saja tapi lebih bersifat menyeluruh.

Perang yang paling berat sebenarnya bukan hanya soal perang melawan terorisme, tapi perang melawan hawa nafsu. Serakah, haus kekuasaan, korupsi karena pingin cepat kaya tanpa kerja keras, peras kiri kanan tanpa pernah peduli bahwa di sekitarnya ada yang hidupnya susah, penuh derita, akses pendidikan tidak ada yang pada akhirnya menghasilkan frustasi yang dahsyat dan menjurus keras, brutal dan mudah dihasut.

Ini pekerjaan rumah yang harus kita kerjakan bersama dari pada hanya menyampaikan pandangan yang kontra produktif, misalnya perlu mensertifikasi ulama untuk mengatasi masalah terorisme. ***

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS