Setahun Pemerintahan Jokowi-JK Sektor Industri Menjadi Motor Penggerak Ekonomi Nasional

Loading

pabrik-gula-rafinasi

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) – Jusuf Kalla (JK) kini telah memasuki usia setahun. Sejak dilantik sebagai Presiden ke-7 dan Wakil Presiden ke-12 Republik Indonesia pada 20 Oktober 2014, duet Jokowi-JK terus menciptakan berbagai terobosan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Jajaran menteri yang tergabung dalam Kabinet Kerja pun terus didorong melakukan langkah-langkah untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih, bermartabat, dan berprestasi. Salah satu kementerian yang terus berupaya mewujudkan tekad tersebut adalah Kementerian Perindustrian. Di bawah komando Menteri Perindustrian Saleh Husin, sektor industri menjadi salah satu motor penggerak ekonomi nasional.

Tercatat, pada Triwulan II tahun 2015, sektor industri pengolahan non-migas mampu tumbuh sebesar 5,27%, meningkat dibandingkan pertumbuhan Triwulan I 2015 yang sebesar 5,21%. Sedangkan secara kumulatif pada Semester I 2015, pertumbuhan industri pengolahan non-migas mencapai 5,26%. Pertumbuhan ini melampaui pertumbuhan ekonomi pada Semester I 2015 yang sebesar 4,70%.

Sektor industri pengolahan non-migas memberikan kontribusi terhadap total Produk Domestik Bruto (PDB) Semester I 2015 sebesar 18,20%. Kontribusi ini adalah yang terbesar dibandingkan sektor ekonomi lainnya. Sehingga, dapat dikatakan bahwa industri pengolahan non-migas masih menjadi motor penggerak utama pertumbuhan ekonomi nasional.

Di sisi lain, nilai realisasi investasi di sektor industri, baik Penanaman Modal Asing (PMA) maupun Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) pada Semester I Tahun 2015 secara total mencapai Rp 110,22 triliun, meningkat dibandingkan Semester I Tahun 2014 yang sebesar Rp 107,08 triliun.

Sementara itu, ekspor produk industri pada periode Januari-Juli 2015 adalah US$ 63,27 miliar. Dengan nilai impor produk industri pada periode yang sama sebesar US$ 63,04 miliar, terjadi surplus pada neraca perdagangan sektor industri.

Rangkaian kemajuan tersebut menunjukkan bahwa pemerintahan Jokowi-JK telah berjalan on the right track, khususnya pada kinerja di sektor industri. Hal ini semakin menumbuhkan optimisme bahwa perbaikan ekonomi nasional akan terus berlangsung ke arah yang lebih baik.

Mendorong Pertumbuhan

Berdasarkan Perpres Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019, arah kebijakan pembangunan industri nasional adalah mengembangkan perwilayahan industri, melalui strategi membangun 14 Kawasan Industri (KI) di luar Pulau Jawa dan 22 Sentra Industri Kecil dan Menengah (SIKIM).

Kebijakan lainnya adalah penumbuhan populasi industri dengan target 9.000 usaha industri berskala besar dan sedang, dimana 50% tumbuh di luar Pulau Jawa, dan tumbuhnya 20 ribu unit usaha industri kecil, serta peningkatan daya saing serta produktivitas melalui peningkatan nilai ekspor dan nilai tambah per tenaga kerja.

Adapun capaian utama dari program-program unggulan tersebut selama satu tahun ini antara lain sebagai berikut.

Untuk realisasi pembangunan KI, pertama, telah dilakukan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang di 13 KI dan penyusunan Detail Engineering Design (DED) di 11 KI di wilayah Sumatera, Kalimantan, Papua, Maluku, dan Sulawesi, dengan capaian sebesar 75%.

Kedua, telah difasilitasi pembangunan KI Sei Mangkei, Sumatera Utara, antara lain melalui pembangunan tangki timbun yang telah mencapai 7%, dry port telah mencapai 17%, jalan poros mencapai 11%, dan jalan kereta api yang sedang dalam tahap land clearing.

Dan ketiga, telah diresmikannya KI Morowali, Sulawesi Tengah, beserta industri smelter nikel PT Sulawesi Mining Investment dan pembangunan gedung pusat inovasi logam serta gedung Politeknik Industri di KI Morowali.

Revitalisasi Industri Pupuk

Kementerian Perindustrian juga secara konsisten mendukung ketahanan pangan nasional melalui program revitalisasi pabrik pupuk. Proses peremajaan pabrik pupuk tersebut kini telah terlihat hasilnya, di mana Pabrik Pupuk Kalimantan Timur (Kaltim)-5 telah terealisasi pembangunannya hingga 99,98%. Pabrik Pupuk ini adalah yang terbesar di Asia Pasifik.

Selain itu, Pemerintah juga terus mendorong penyelesaian pembangunan Pabrik Pupuk Sriwijaya (Pusri) II-B, yang saat ini telah mencapai 96,37%, serta pembangunan Pabrik Petrokimia Gresik (PKG) II, yang saat ini proses pengerjaan engineering & procurement telah mencapai 14,41%.

Penumbuhan Investasi Industri

Dalam rangka mendorong pertumbuhan industri nasional, Kementerian Perindustrian telah memfasilitasi berbagai investasi di sektor industri baik PMA maupun PMDN. Sejak bulan Oktober 2014, Menteri Perindustrian telah meresmikan sebanyak 29 pabrik berskala besar, yang terdiri atas industri kosmetik, otomotif, tinta, makanan, mineral tambang, elektronika, tekstil dan produk tekstil, alas kaki, alat berat, dan semen.

Sedangkan secara keseluruhan, nilai realisasi investasi di sektor industri pada Semester I tahun 2015 yang sebesar Rp 110,22 triliun terdiri atas 4.426 proyek investasi baik berupa investasi baru maupun perluasan dari industri yang sudah ada. Dengan capaian tersebut, Pemerintah optimis bahwa pertumbuhan investasi sektor industri pada sisa tahun 2015 ini dan juga tahun-tahun mendatang akan terus meningkat.

Restrukturisasi IKM

Dalam kurun waktu setahun terakhir, Pemerintah juga secara konsisten melaksanakan program restrukturisasi mesin peralatan bagi Industri Kecil dan Menengah (IKM) dalam rangka mengembangkan dan meningkatkan daya saing IKM khususnya di luar Pulau Jawa.

Hingga kini, Kementerian Perindustrian telah menyosialisasikan program restrukturisasi mesin peralatan tersebut kepada para pengusaha IKM yang tersebar di 19 provinsi, dan sedang diproses 113 proposal yang diajukan oleh IKM untuk mengikuti program tersebut.

Sedangkan dalam rangka upaya penumbuhan wirausaha baru (WUB) di daerah potensial pengembangan IKM, telah dilatih sebanyak 6.507 orang dengan pemberian bantuan mesin peralatan bagi setiap kelompok wirausaha baru.

Regulasi

Di samping capaian program-program prioritas tersebut, Pemerintah juga melakukan berbagai terobosan di bidang regulasi. Langkah ini ditempuh untuk menghasilkan iklim usaha yang kondusif sehingga mempermudah investor menanamkan modalnya di Indonesia.

Pada tahun ini, telah diterbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2015 tentang Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional (RIPIN) Tahun 2015-2035 yang merupakan amanat dari UU No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian. Payung hukum itu semakin lengkap dengan diterbitkannya PP Nomor 41 Tahun 2015 tentang Pembangunan Sumber Daya Industri.

Selain itu, Kementerian Perindustrian bersama mitra terkait juga telah menyelesaikan proses harmonisasi Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Izin Usaha Industri untuk ditetapkan menjadi PP. Sedangkan peraturan lainnya yang sedang dalam harmonisasi yaitu RPP tentang Kawasan Industri dan RPP tentang Pembangunan Sarana dan Prasarana Industri.

Kementerian Perindustrian juga sedang menyelesaikan pembahasan berbagai peraturan di sektor industri lainnya, antara lain: RPP tentang Pemberdayaan Industri, RPP tentang Perwilayahan Industri, serta RPP tentang Kewenangan Pengaturan Bidang Industri Tertentu.

Berbagai capaian kinerja di sektor industri tersebut tidak akan terwujud tanpa adanya dukungan dan sinergi yang positif dengan seluruh stakeholder terkait. Untuk itu, Pemerintah akan terus bekerja bersama-sama dengan berbagai komponen bangsa dalam melaksanakan pembangunan di sektor industri sehingga dapat menopang pertumbuhan ekonomi nasional yang merata dan berkeadilan. (sabar)

CATEGORIES
TAGS