Setnov Terancam Hukuman Seumur Hidup

Loading

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Setya Novanto didakwa menerima USD 7,3 juta terkait kasus korupsi proyek e-KTP. Jaksa pada KPK menyebut Novanto melakukan intervensi dalam proses penganggaran dan pengadaan barang dan jasa proyek tersebut.

“Terdakwa baik secara langsung maupun tidak langsung melakukan intervensi dalam proses penganggaran dan pengadaan barang jasa paket Pekerjaan Penerapan KTP Berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) Secara Nasional,” ujar jaksa penuntut umum pada KPK membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (13/12/2017).

Atas perbuatannya itu, Novanto dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Dari uraian pasal tersebut, Novanto terancam hukuman pidana penjara seumur hidup.(red)

CATEGORIES
TAGS