Setya Novanto Dipanggil Bareskrim Terkait Dilaporkannya Sudirman Said

Loading

index
JAKARTA, (tubasmedia.com) – Mantan Ketua DPR, Setya Novanto akan dipanggil penyidik Bareskrim terkait laporannya terhadap Menteri ESDM Sudirman Said dan Direktur Utama PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin.

Pemanggilan terhadap politikus Partai Golkar itu akan dilakukan pada tahun 2016 nanti.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Carlo Brix Tewu mengatakan, pihaknya masih menyelidiki laporan yang dibuat oleh Novanto beberapa waktu lalu. Untuk itu, penyidik akan panggil Novanto sebagai saksi pelapor.

“Dia melalui pengacaranya bersedia diperiksa pada 8 Januari 2015 sebagai saksi pelapor,” kata Carlo di Jakarta, Rabu (30/12/2015).

Menurut dia, Novanto diperiksa sebagai saksi pelapor karena bukan yang bersangkuta langsung melaporkan Sudirman dan Maroef ke Bareskrim sebagaimana nomor LP/1385/XII/2015/Bareskrim tapi kuasa hukumnya Firman Wijaya.

“Jadi nanti yang diperiksa tanggal 8 Januari itu pak Setnovnya sebagai saksi pelapor, pemeriksaan ini merupakan langkah awal penyelidikan,” ujarnya.

Untuk diketahui, Sudirman Said dan Maroef Sjamsoeddin dilaporkan ke Bareskrim atas tuduhan fitnah dan pencemaran nama baik serta UU ITE yang ancaman hukuman diatas lima tahun penjara. (sabar)

CATEGORIES
TAGS