Siti Fadjrijah Meninggal, KPK ucapkan Turut Berdukacita

Loading

Siti_Chalimah_Fadjrijah

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Siti Fadjrijah (Siti) meninggal dunia, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung mengucapkan “Turut Berduka Cita”. Siti sebelumnya dinyatakan sebagai pihak yang patut dimintai pertanggungjawaban dalam kasus tersebut. Namun sekaligus penelusuran atas dugaan keterlibatan dalam kasus itu, ditemukan bukti, harus dihentikan lantaran Siti tutup usia pada Selasa (16/6/15) kemarin. KPK juga menyatakan turut berduka atas wafatnya Siti.

“Iya, tentu dugaan keterlibatan yang bersangkutan dalam kasus Century tidak diteruskan. Kami turut berduka cita,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK, Johan Budi SP saat dikonfirmasi, Rabu (17/6/15).

Menurut Johan, dipastikan tak akan melanjutkan dugaan keterlibatan Siti Chalimah Fadjrijah, dalam kasus dugaan korupsi dalam pemberian Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP) dan Penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Sebelumnya, Siti Fdajrijah dan Budi Mulya diduga menjadi pihak yang merekayasa perubahan persyaratan CAR di Bank Indoneisa (BI). Disinyalir perubahan itu agar Bank Century memperoleh FPJP dari BI. Siti Fadjrijah disebut sebagai pihak yang patut diminta pertanggungjawaban hukum dalam dugaan korupsi tersebut.

Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 10/26/PBI/2008 tentang FPJP Bagi Bank Umum tanggal 30 Oktober 2008, mensyaratkan bank umum yang bisa memperoleh FPJP harus memiliki CAR minimal delapan persen. CAR Bank Century hanya positif 2,35 persen pada 30 September 2008.

Tak sampai sebulan aturan itu diubah, BI kemudian mengeluarkan PBI No. 10/20/PBI/2008 tanggal 14 November 2008. Peraturan itu pada intinya merevisi persyaratan bank penerima FPJP, dari semula bank harus memiliki CAR minimal delapan persen menjadi CAR hanya positif saja.

Bank Century kemudian mendapatkan kucuran FPJP senilai Rp502,07 miliar setelah perubahan PBI. Bank Century belakangan kembali mendapatkan pinjaman Rp187,32 miliar. Total FPJP yang dikeluarkan BI untuk Bank Century mencapai Rp689 miliar.

Kemudian diputuskan dilakukan rapat KSSK lantaran FPJP dirasa tak membantu. Rapat itu untuk menentukan nasib Bank Century dan mengantisipasi terjadinya dampak sistemik dari kegagalan Bank Century. Bank Indonesia dalam rapat itu disebut-sebut ngotot agar Bank Century ditetapkan gagal berdampak sistemik. Dana talangan untuk Bank Century saat itu diketahui hanya dibutuhkan senilai sekitar Rp 600 miliar. Akan tetapi, terjadi pembengkakan dana hingga Rp 6,7 triliun setelah diaudit ulang.

Budi Mulya sendiri selaku kolega Siti sudah divonis 15 tahun penjara. Budi dinyatakan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 18 UU.No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU. No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (marto tobing)

CATEGORIES
TAGS