SNI Wajib 37 Produk Elektronik Sedang Disusun

Loading

Laporan: Redaksi

Ilustrasi

Ilustrasi

JAKARTA, (TubasMedia.Com) – Kementerian Perindustrian akan melindungi pasar dalam negeri dari serbuan produk impor dengan mengeluarkan ketentuan Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib bagi barang elektronik yang telah memiliki kompetensi tinggi.

“Saat ini, Kemenperin telah menerapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib untuk pompa air, setrika listrik, dan televisi tabung (CRT),” kata Menteri Perindustrian M.S. Hidayat di Jakarta, Rabu silam.

Selain itu, kata dia, Kemenperin juga tengah menyusun SNI wajib untuk 37 produk elektronik konsumsi, di samping penguatan balai besar bahan dan barang teknik (BP4T) serta Balai Riset dan Standarisasi (Baristan) Surabaya untuk uji laboratorium barang elektronik.

Sementara itu, Ketua Gabungan Elektronik (Gabel) Ali Soebroto Oentaryo mengatakan pada dasarnya pemanfaatan hasil SNI mempunyai beberapa keuntungan.

“Standar Nasional Indonesia pada produk elektronik akan mengurangi ketergantungan kepada barang-barang impor, di samping akan meningkatkan daya saing dan kualitas produk nasional sehingga masyarakat meminatinya,” kata Ali.

Ia menegaskan bahwa produsen siap mengikuti aturan SNI wajib untuk produk elektronik yang kini sedang dalam proses notifikasi di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).

“Produsen elektronik yang tergabung dalam Gabel akan memenuhi standar `insulation` yang dipersyaratkan SNI. Begitu final dan keluar peraturannya, kami sangat siap memproduksi produk sesuai ketentuan SNI,” paparnya.

Ali mengatakan bahwa penerapan SNI akan meningkatkan bahan baku produk elektronik dari dalam negeri.”Dengan penggunaan bahan baku dari dalam negeri juga akan meningkatkan daya saing produk nasional. Produksi yang memiliki daya saing harus memiliki desain yang menarik dan memiliki harga yang bersaing,” tuturnya. (sabar)

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS