Soal Rizieq, Kapolda: Tugas Pengacara kan Bela Kliennya

Loading

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Kapolda Metro Jaya Irjen Mochamad Iriawan mempertanyakan permintaan kuasa hukum pimpinan Front Pembela Islam Rizieq Shihab, untuk menghentikan penyelidikan kasus kliennya.

Rizieq dijerat beberapa kasus, satu di antaranya kasus gambar diduga palu arit dalam uang rupiah seri baru dan kasus makar. Menurut Iriawan, kepolisian tak bisa berhenti mengusut kasus tersebut.

“Sekarang saya tanya, caranya menghentikan gimana caranya? Ajarin saya,” ujar Iriawan di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selaran, Rabu (22/2/2017).

Sebelumnya, Kapitra Ampera, kuasa hukum Rizieq, meminta kepolisian menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) untuk kasus dugaan makar yang menjerat kliennya.

“Tugas pengacara memang membela kliennya, pasti begitu. Tidak mungkin pengacara ngomongnya begini; ‘ini bisa dikirim kejaksaan’, Tidak mungkin dia ngomong gitu,” tutur Iriawan.

“Saya tidak mengerti gimana menghentikan penyidikan. Anda tanya penyidiknya langsung coba,” sambung Kapolda. (red)

CATEGORIES
TAGS