Sosialisasi Penyusunan Program Legislasi

Loading

Laporan: Redaksi

Ilustrasi

Ilustrasi

BANYUMAS, (Tubas) – Sebagai upaya mencapai pengertian dan kesepahaman di antara perangkat daerah Kabupaten Banyumas tentang Penyusunan Peraturan dan rancangan program legislasi daerah untuk dilanjutkan kepada DPRD agar dibahas dalam Rapat Paripurna, sehingga Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas tetap terjaga berada dalam kesatuan sistem hukum nasional.

Karena itu baru-baru ini diadakan pelaksanaan sosialisasi penyusunan program legislasi Daerah Banyumas Tahun 2012 yang diikuti oleh 175 peserta. Para peserta itu terdiri dari Kepala Dinas, Kepala Bagian, Sekretaris dan Perwakilan DPRD Kabupaten Banyumas dan dibuka oleh Plt.Sekretaris Daerah Ir Mayangkoro.

Kabag Humas Setda Kabupaten Banyumas Herni Sulasti, SH mengatakan pelaksanaannya dilatarbelakangi terbitnya UU No 12 Tahun 2011 sebagai pengganti undang-undang sebelumnya agar dapat mengakomodasi aspirasi dan kebutuhan masyarakat secara keseluruhan dengan baik.

Bupati Banyumas melalui Plt Setda mengatakan, Pemkab Banyumas harus menyesuaikan diri dengan aturan Undang-Undang No 12 Tahun 2011 dan memenuhi segala ketentuan dan syarat seperti dalam penyusunan RAPERDA, antara lain menyertakan perancang Peraturan Perundang-undangan atau tenaga ahli yang profesional di bidang masing-masing sehingga menghasilkan peraturan daerah yang tertata, padu dan sistematis. (john h)

CATEGORIES
TAGS