Stimulus Fiskal Jangan Diakal-akali

Loading

Economic_Stimuluspppppppppp

Oleh: Fauzi Aziz

DALAM salah satu box edukasi fiskal, kita diberikan sebuah catatan ingatan tentang kebijakan. Pada box tersebut dikatakan kebijakan fiskal adalah seperangkat kebijakan ekonomi makro untuk mencapai berbagai sasaran pembangunan.

Arahnya agar sasaran-sasaran seperti pertumbuhan ekonomi, penciptaan lapangan kerja dan pengentasan kemiskinan dapat tercapai. APBN adalah instrumen kebijakan fiskal. Sebagai instrumen kebijakan fiskal, APBN diupayakan dapat berfungsi secara optimal untuk meredam siklus bisnis atau siklus ekonomi. Atau dengan kata lain bersifat contracyclical.

Dengan demikian, fungsi strategis APBN dalam mempengaruhi  perekonomian nasional dapat diketahui dari dampak, baik secara langsung maupun tidak langsung terhadap sektor-sektor lainnya, seperti sektor riil, moneter dan juga sektor eksternal.

Dengan pemahaman tersebut, stimulus dan insentif fiskal hakekatnya adalah merupakan bagian inheren dari kebijakan fiskal yang mempunyai misi untuk memompa kegiatan ekonomi ketika lesu atau terdampak krisis ekonomi eksternal yang mengakibatkan pertumbuhan ekonomi mengalami kontraksi.

Dalam kondisi demikian, stimulus fiskal menjadi sangat dibutuhkan membangkitkan kembali kegiatan ekonomi yang mengalami kelesuan tersebut. Para pengelola APBN di berbagai K/L wajib memahami dengan benar tentang kebijakan fiskal ini secara utuh. Stimulus fiskal dengan disertai penerapan belanja yang berkualitas adalah menjadi kekuatan pendorong dan sekaligus menjadi kekuatan utama bagi pertumbuhan ekonomi sehingga secara keseluruhan stimulus fiskal dapat benar-benar berfungsi sebagai mesin pertumbuhan ekonomi, penyerapan tenaga kerja dan pengentasan kemiskinan.

Stimulus fiskal yang dikelola dengan baik dan efektif akan mampu memompa bergeraknya kegiatan pembangunan infrastruktur, investasi pemerintah dan bergeraknya sektor riil yang menghasilkan barang dan jasa.

Lanskap ini yang membuat struktur APBN secara dominan harus lebih besar berisi kegiatan-kegiatan investasi pemerintah yang bersifat produktif, ketimbang pengeluaran belanja yang bersifat rutin yang konsumtif.

Bagaimana dengan insentif fiskal. Di masyarakat terutama di kalangan dunia usaha selalu memohon kepada pemerintah memberikan insentif fiskal untuk membantu pertumbuhan investasi dan peningkatan produksi. Secara sederhana, insentif fiskal sejatinya tidak lebih dari semacam suplemen.

Dunia usaha sering memandang stimulus fiskal belum cukup memberikan dorongan gerak langkah dunia usaha karena stimulus fiskal belum mampu mengungkit kegiatan ekonomi produktif karena banyak yang tidak tepat sasaran.

Hambatan birokrasi dan masih adanya kebijakan dan regulasi yang tidak kondusif bagi kegiatan investasi dan bisnis sehingga dunia usaha memandang perlu pemerintah memberikan insentif fiskal. Inti dari insentif fiskal bisa berupa keringanan pajak atau pembebasan pajak atau dalam bentuk yang lain.

Tax amnesty bisa dikategorikan sebagai bentuk insentif pajak, meskipun konteksnya tidak tepat benar. Berdasarkan pemahaman ini, pemerintah sebagai pemegang otorisator kebijakan fiskal memiliki instrumen pokok yaitu APBN sebagai alat utama yang sekaligus dapat berfungsi sebagai stimulus ekonomi dan dalam keadaan tertentu dan dengan pertimbangan tertentu pemerintah masih memungkinkan dapat memberikan insentif fiskal yang tujuan utamanya mengakselerasi pertumbuhan sektor-sektor ekonomi prioritas tinggi, seperti dalam pembangunan infrastruktur, pembangunan industri dan sebagainya.

Sifatnya selektif dan insentif pajak hakekat utamanya hanya semacam iming-iming saja. Dan sejatinya bila stimulus fiskalnya tepat sasaran dan efektif, birokrasinya efisien, regulasinya tidak tumpang tindih dan menjamin adanya kepastian hukum, para investor sebenarnya tidak terlalu berharap adanya insentif fiskal karena layanan yang ada sudah dianggap memadai.

Catatan kecil yang perlu disampaikan adalah stimulus fiskal jangan diakal-akalin untuk mencapai tujuan tertentu yang tidak selamanya bersifat obyektif seperti memberikan potongan harga atas pengadaan mesin peralatan yang setelah diberikan potongan harga, sebenarnya tidak ada pengaruh apa-apa terhadap penurunan biaya produksi bagi perusahaan yang dibantu.

Sebab itu hindari bantuan berbasis tunai atas nama stimulus maupun insentif. Stimulus fiskal jangan dicampur adukkan dengan kebijakan harga padat company level karena bisa menjadikan bias atas pelaksanaan kebijakan fiskal itu sendiri.(penulis adalah pemerhati masalah sosial ekonomi dan industri).

CATEGORIES
TAGS