Tak Terima distatuskan Tersangka, Barnabas Gugat Pra-Peradilan

Loading

mar-7

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kembali menggelar sidang gugatan Pra-Peradilan yang diajukan tersangka kasus korupsi mantan Gubernur Provinsi Papua, Barnabas Suebu.

Mantan orang nomor satu di provinsi perbatasan Papua Nugini ini menggugat KPK tidak terima dirinya dijadikan tersangka. Rencananya sidang digelar sekira pukul 10.00 WIB, namun dalam pantauan tubasmedia.com, Senin (22/6/15) hingga pukul 11.00 WIB sidang belum juga dimulai.

Menurut kuasa hukum Barnabas, Wahyudi bahwa gugatan pertama penetapan tersangka adalah sebagai tindak lanjut Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sprint.Dik-34/01/07/2014 tanggal 21 Juli 2014.

Mereka juga menggugat penetapan tersangka yang kedua sebagai tindak lanjut Surat Perintah Penyidikan Nomor : sprint. Dik-09/01/03/2015 tanggal 26 Maret 2015. “Yang ketiga, perintah perpanjangan penahanan sebagaimana surat No.53/Tah.pid.sus/TPK/IV/2015/PN.JKt.Pst, tanggal 25 Mei 2015,” jelas Wahyudi.

KPK telah menetapkan Barnabas sebagai tersangka kasus dugaan proyek detail engineering design (DED) Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) di Sungai Memberamo dan Urumuka di Papua tahun anggaran 2009-2010.

Kemudian, Barnabas kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi terkait proyek DED PLTA Danau Sentani dan Dana Paniai tahun anggaran 2008. (marto tobing)

CATEGORIES
TAGS