Tarif Angkutan Umum Mengikuti Harga BBM ?

Loading

Untitled

KEBUMEN, (tubasmedia.com) – Kebijakan penyesuaian harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi secara berkala sesuai dengan harga minyak dunia. Penyesuaian tarif angkutan penumpang antar kota dalam provinsi kelas ekonomi, angkutan perkotaan dan angkutan perdesaan serta angkutan penyeberangan dilakukan gubernur/ bupati/ wali kota/

Penghitungan tarif angkutan umum harus memperhatikan kondisi dan daya beli masyarakat setempat serta tidak mengabaikan aspek keselamatan dan pelayanan. Menurut surat edaran Menteri Perhubungan Republik Indonesia No. 1 Tahun 2015 tentang psenyesuaiakn tarif angkutan umum kelas ekonomi besaran penurunan tarif, angkutan jalan minimal 5% dari tarif yang berlaku sebelumnya, angkutan penyeberangan minimal 4% (empat persen) dari tarif yang berlaku sebelumnya.

Kasi Angkutan Trayek dan Non Trayek, Dinas Perhubungan dan Telekomunikasi Kabupaten Kebumen Eko Widiantoro mengatakan kepada tubasmedia.com (30/1/2015) untuk Kabupaten Kebumen penyesuaian tarif angkutan umum kelas ekonomi angkutan perkotaan dan angkutan perdesaan mulai turun 5 sampai 8 persen dari tarif yang berlaku sebelumnya. (ahmad)

CATEGORIES
TAGS