Terbatas Wewenang Pemprov Pada Pendidikan

Loading

Laporan: Redaksi

Ilustrasi

Ilustrasi

MEDAN, (Tubas) – Sekitar 200 orang terdiri dari guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah mengikuti seminar pendidikan berbasis karakter Pancasila yang diselenggarakan Asosiasi Pengawas Sekolah Indonesia (APSI) Provinsi Sumatera Utara di Gedung Pancasila LPMP Sumut, Jalan Bunga Raya 96, Sunggal, Medan, baru-baru ini.

Drs Syahruddin Samosir, MPd., Ketua Panitia mengatakan, kegiatan dilatari oleh kondisi miris dunia pendidikan dewasa ini. Berkembang banyak kejanggalan oleh oknum tenaga kependidikan, mulai dari jajaran paling atas hingga paling bawah.

Indikator yang terlihat, gairah belajar siswa menurun, tawuran serta unjuk rasa semakin meningkat, serta berkembangnya sikap konsumtif dan serba instan. Di sisi lain, tidak sedikit kepala sekolah yang terlibat perbuatan yang melanggar kode etik keguruannya. Sebagian pejabat dinas pendidikan juga belum sepenuhnya mendedikasikan diri pada pembinaan pendidikan.

Sajian yang disampaikan 3 narasumber yaitu Prof Dr Belferik Manullang, Direktur Pascasarjana Unimed, yang menggambarkan betapa seorang siswa (di Cina, misalnya) bila sedang ujian tidak perlu diawasi karena telah tumbuh sikap malu mencontek. Tumbuhnya sikap seperti itu diawali dari sikap gugu dan tiru yang ditanamkan oleh gurunya. Guru senantiasa dengan lembut menghadapi siswa, sehingga keterikatan batin guru dan siswa menjadi sangat kuat.

Sopar Siburian, SH, MH., pembicara mewakili Komisi E DPRD SU, mengatakan penyimpangan di lingkungan pendidikan Sumatera Utara disebabkan belum adanya payung hukum (regulasi) penyelenggaraan pendidikan.

Menurutnya, sembilan penyebab rendahnya pendidikan kita, di antaranya, keterbatasan wewenang pemerintah provinsi terhadap penyelenggaraan pendidikan di kabupaten/kota sehingga walaupun namanya pendidikan nasional, tetapi sistemnya lokal. Dan, pengawas tidak mendapat dukungan dari sistem birokrasi pemerintah daerah.

Walaupun pengawas merekomendasikan seorang guru atau kepala sekolah tidak layak, tetapi karena pimpinan suka, mereka tidak “tergeser”. Sebaliknya, bila dianggap tidak “searah” jangan harap bisa tenang melaksanakan tugas. Oleh karena itu, perlu regulasi baru dalam penyelenggaraan pendidikan. (marlan)

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS