Terkait Hambalang, Sembilan Bangunan Gedung Tak Sesuai IMB

Loading

Laporan: Redaksi

Proyek Hambalang

Proyek Hambalang

BOGOR, (TubasMedia.Com) – Permasalahan proyek Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang, Citeureup Kabupaten Bogor, ternyata amat kompleks. Tidak hanya dugaan korupsi di anggaran dan perizinan, Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) juga berlaku curang dalam pelaksanaan pembangunannya.

Berdasarkan temuan, ada sekitar 9 gedung yang dibangun tidak sesuai dengan site plan dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Itu belum ditambah delapan bangunan “Siluman” yang berdiri tanpa ada izin. Kepala Dinas Tata Bangunan (DTBP) Kabupaten Bogor, Yani Hasan membenarkan hal tersebut ketika dikonfirmasi, baru-baru ini.

Di site plan awal, proyek yang berdiri di bukit Hambalang dengan luas 31,5 hektar itu hanya akan dibangun 21 bangunan. Jika ditotal, luasan seluruh bangunan mencapai 5,78 hektar. Namun kini, jumlah bangunannya sudah beranak pinak. Yang paling mencengangkan dua bangunan yang semula diplot sebagai ruang terbuka hijau (taman), disulap oleh Kemenpora menjadi lokasi 2 wisma atlet.

“Ya benar, dua taman menjadi dua gedung. Selebihnya, kami belum memverifikasi ulang yang lainnya memang ada sekitar sembilan gedung baru tanpa izin,” kata Yani Hasan. Selain beranak pinak dari 21 gedung yang diizinkan berdiri, ada delapan gedung yang dibangun tak sesuai site plan.

Yani menjelaskan, tinggi kedelapan gedung itu lebih dari 14 meter. Sementara ketentuan tinggi gedung yang ditetapkan sesuai IMB yakni tak boleh lebih dai 12 meter. Bangunannya pun tak boleh berloteng.

Bangunan yang melanggar di antaranya Asrama atlet yunior (pria/ perempuan). Asrama atlet senior (pria/perempuan) Gedung serbaguna, Plaza Gedung Penunjang. “Dalam perizinannya, hanya boleh satu lantai. Tapi bisa cek sekarang nyaris semua gedung berlantai lebih dari dua lantai,” katanya.

Yani mengaku, telah melaporkan sejumlah pelanggaran pembangunan proyek Hambalang tersebut ke Bupati Bogor, Rachmat Yasin. Dia pun telah melaporkan ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) saat dimintai keterangan terkait tidak adanya aksi peneguran hingga pembongkaran. Yani berasumsi, sejumlah gedung di proyek Hambalang saat ini merupakan barang bukti milik BPK dan Komisi Pemberantasan Kuropsi (KPK) itu tak bisa langsung diratakan meski terang-terangan telah melanggar.

“Secara umum, langkah yang bisa kami tempuh terkait pelanggaran ini dari mulai peneguran, hingga pembongkaran. Tapi, kami masih menunggu proses hukum yang sedang berjalan. Takutnya malah menjadi masalah baru,” ujar Yani.

Seperti diberitakan, nama Yani Hasan masuk dalam hasil Audit Investigasi BPK, bersama Bupati Bogor Rachmat Yasin. Kepala Badan Perizinan Terpadu (BPT) saat itu Syarifah Sofiah,dan Kepala Dinas Tata Ruang, Burhanudin. Yani diduga melanggar peraturan Bupati Bogor Nomor 30 tahun 2009 Tentang Pedoman Pengesahan Master Plant, Site Plan dan Peta Situasi. (syamsul)

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS