Terkait Larangan Menggunakan Simbol Natal; Jan Aritonang Mengundang MUI Diskusi Tentang Sebutan Kafir

Loading

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Guru Besar Sekolah Tinggi Theologi (STT) Jakarta, Jan Sihar Aritonang, mengimbau Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tidak menerbitkan fatwa yang bisa ikut menambah panas suasana dan suhu kehidupan di Indonesia.

Sebaliknya, ia mengharapkan MUI menyampaikan fatwa ataupun pendapat yang mendatangkan kesejukan.

Harapan itu disampaikan sehubungan dengan terbitnya Fatwa MUI nomor 56 Tahun 2016 tertanggal 14 Desember 2016, tentang Hukum Menggunakan Atribut Keagamaan Non-Muslim, yang dari latar belakang dan konteks terbitnya fatwa ini, menurut dia, dapat membawa tafsiran bahwa yang disebut kafir dalam fatwa itu adalah umat Kristen.

Melalui sebuah surat yang dikirim kepada Komisi Fatwa MUI, (tembusan kepada Persekutuan  Gereja-gereja  di  Indonesia  (PGI), Pemimpin  dan  dosen  STT Jakarta serta  sejumlah  rekannya) Jan Aritonang mengatakan bila Komisi Fatwa MUI, sehubungan dengan atribut keagamaan Non-Muslim, menyebut umat Kristen sebagai kafir, perlu Komisi Fatwa MUI memberi penjelasan dan mengemukakan argumen yang kuat.

Jan Aritonang seperti dilansir satuharapan.com, mengatakan bersedia diundang untuk mendiskusikan hal  ini  dalam  suasana  persahabatan  dan  persaudaraan.

“Sepengetahuan saya, Nabi Muhammad SAW bergaul akrab dan bersahabat dengan banyak orang Kristen dan tidak pernah menyebut mereka kafir. Di dalam hadits Nabi Muhammad SAW yang dikutip pada konsiderans Fatwa MUI ini pun tidak  ada  hadits  Nabi  yang  menyebut  orang  Kristen  sebagai  kafir,” kata Jan Aritonang, dalam butir ketujuh dari sembilan butir isi suratnya.

Selengkapnya, isi surat Jan Aritonang.

 

Yang  terhormat:

Komisi  Fatwa  Majelis  Ulama  Indonesia  (MUI)

Jalan  Proklamasi  51,

Jakarta  Pusat  10320

 

Salam  sejahtera  dan  dengan  hormat,

 

Sehubungan dengan terbitnya Fatwa MUI nomor 56 Tahun 2016 tertanggal 14 Desember 2016, tentang Hukum Menggunakan Atribut Keagamaan Non-Muslim, perkenankanlah  saya  menyampaikan  beberapa  catatan  dan  pertanyaan  berikut:

  1. Di dalam judul dan butir-butir keputusan fatwa tersebut tidak secara eksplisit dinyatakan bahwa yang dimaksud dengan istilah Non-Muslim adalah umat atau pemeluk agama Kristen (=Nasrani). Namun dari latar belakang dan konteks terbitnya fatwa ini dapat dipahami bahwa  yang  dimaksud  dengan  istilah  itu  adalah  umat  Kristen.
  2. Di dalam fatwa tersebut tidak secara rinci disebut apa-apa saja yang dimaksud dengan atribut ataupun simbol keagamaan non-muslim yang dinyatakan haram, kendati pada Keputusan, butir Ketentuan Umum, dinyatakan bahwa “dalam Fatwa ini yang dimaksud dengan atribut keagamaan adalah sesuatu yang dipakai dan digunakan sebagai identitas, ciri khas atau tanda tertentu dari suatu agama dan/atau umat beragama tertentu, baik terkait dengan keyakinan, ritual ibadah,  maupun  tradisi  dari  agama  tertentu.”
  3. Kendati tidak disebut secara rinci, namun dapat diduga bahwa yang dimaksud adalah pernik-pernik hiasan yang digunakan banyak orang untuk merayakan Hari Natal, misalnya: pohon terang dengan berbagai hiasannya, bintang, lonceng, topi sinterklas, topi bertanduk rusa,  kereta  salju,  lilin,  dsb.
  4. Sampai sekarang gereja Kristen (yang terdiri dari berbagai aliran dan organisasi) belum pernah membuat konsensus tentang atribut-atribut, simbol-simbol, atau hiasan-hiasan itu. Bahkan ada juga gereja yang tidak merayakan hari Natal dan tidak menggunakan simbol salib. Atribut-atribut, simbol-simbol, atau hiasan-hiasan itu muncul dari tradisi sebagian gereja, terutama yang di Barat (Eropa dan Amerika), yang kemudian disebar ke seluruh penjuru dunia,  termasuk  Indonesia.
  5. Produksi, penyebaran, dan perdagangan benda-benda itu tidak mempunyai hubungan langsung dengan iman Kristen, termasuk iman kepada Yesus Kristus, yang diimani umat Kristen sebagai Tuhan Allah yang menjelma menjadi manusia, serta sebagai Tuhan dan Juruselamat dunia. Penyebaran, produksi, dan perdagangan benda-benda itu lebih dimotivasi oleh hasrat untuk mendapat keuntungan material; itulah sebabnya orang-orang yang terlibat di dalam aktivitas itu berasal dari berbagai penganut agama. Bahkan boleh jadi orang yang tak beragama pun ikut memproduksi dan memperdagangkannya. Karena itu saya tidak mempersoalkan atau berkeberatan kalau Komisi Fatwa MUI menyatakan bahwa menggunakan, memproduksi, menyebarkan, dan memperdagangkan benda-benda atau  atribut-itu  adalah  haram.
  6. Di dalam fatwa itu, pada bagian konsiderans (Mengingat dan Memperhatikan), berulang kali dikutip ayat Kitab Suci Al Qur’an, Hadits Nabi Muhammad/Rasulullah SAW, dan pendapat sejumlah tokoh Islam, yang pada pokoknya menyatakan bahwa orang-orang non-muslim itu adalah kafir. Perkenankan saya bertanya: apa/siapa yang dimaksud oleh Komisi Fatwa MUI dengan kafir? Apakah semua orang non-muslim adalah kafir, termasuk umat Kristen? Di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) memang dikatakan bahwa kafir adalah “orang yang tidak percaya kepada Allah dan rasul-Nya”. Bila inilah pengertiannya  maka  lebih  dari  5  milyar  penduduk  dunia  adalah  kafir.
  7. Sepengetahuan saya, Nabi Muhammad SAW bergaul dengan akrab dan bersahabat dengan banyak orang Kristen (Nasrani) dan tidak pernah menyebut mereka kafir. Di dalam hadits Nabi Muhammad SAW yang dikutip pada konsiderans Fatwa MUI ini pun tidak ada hadits  Nabi  yang  menyebut  orang  Kristen  sebagai  kafir.
  8. Karena itu, bila Komisi Fatwa MUI, sehubungan dengan atribut keagamaan non-muslim, menyebut umat Kristen sebagai kafir, perlulah Komisi Fatwa MUI memberi penjelasan dan mengemukakan argumen yang kuat. Saya bersedia diundang untuk mendiskusikan hal ini dalam  suasana  persahabatan  dan  persaudaraan.
  9. Dengan itu pula saya mengimbau Komisi Fatwa MUI agar tidak menerbitkan fatwa yang bisa ikut menambah panas suasana dan suhu kehidupan di negeri kita ini, sebaliknya menyampaikan fatwa ataupun pendapat yang mendatangkan kesejukan. Izinkanlah umat Kristen di Indonesia merayakan hari Natal (kelahiran) Yesus Kristus, yang kami yakini sebagai Tuhan dan  Juruselamat  dunia,  dalam  suasana  tenteram  dan  sejahtera.

Salam  hormat  teriring  doa,

Pdt.  Prof.  Jan  S.  Aritonang,  Ph.D.

Guru  Besar  Sekolah  Tinggi  Teologi

 Jakarta (red)

CATEGORIES
TAGS