Terpidana Mati tidak akan Diberi Pengampunan

Loading

150115-NAS-1

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Terpidana mati khususnya kejahatan narkoba tidak akan diberi pengampunan (grasi). Kejaksaan Agung (Kejagung) akan tetap melaksanakan eksekusi mati terhadap gembong narkoba yang sudah divonis dan grasinya ditolak oleh presiden.

Kepastian jumlah terpidana mati yang akan dieksekusi pada Januari ini Prasetyo meyakinkan tidak hanya enam orang tapi bisa bertambah dan juga bisa berkurang.” Untuk itulah kejaksaan saat ini sedang memverifikasi sejumlah administrasi yang ada bersama mahkamah Agung (MA),”jelasnya.

Menurut Jaksa Agung HM.Prasetyo sebenarnya pelaksanaan hukuman mati terhadap enam orang awalnya telah disiapkan pada Desember 2014. Namun eksekusi terpaksa ditunda karena ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan upaya perlawanan terhadap putusan MA yang memutuskan hukuman mati itu, dapat dilakukan melalui upaya Peninjauan Kembali (PK) lebih dari satu kali.

Namun, bagi terpidana mati grasinya sudah ditolak oleh Presiden dan ada yang belum serta masih berada di tangan Presiden hanya tinggal menunggu waktu saja. Ditegaskan Prasetyo pihaknya tetap berpatokan pada grasi yang diajukan para terpidana mati itu karena grasi merupakan upaya hukum luar biasa dan terakhir.

Menyangkut kejahatan narkoba pelakunya telah divonis mati, dipastikan grasi yang dimohonkan pasti ditolak sebagaimana telah dinyatakan oleh presiden Joko Wiododo tidak ada ampunan bagi terpidana mati kejahatan narkoba. “Ya, bulan Januari ini pasti kita eksekusi,” tegas Prasetyo menjawab pers, di gedung Kejagung Kamis pagi (15/01/2015). (marto tobing)

CATEGORIES
TAGS