Tersangka Hoax Suara Suara Mengaku Pendukung Prabowo

Loading

JAKARTA, (tubasmedia.com) – MIK, tersangka baru hoax surat suara tercoblos, mengaku sebagai pendukung Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Sementara itu, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga mempersilakan kepolisian memproses MIK sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Kami menyerahkan hal itu ke proses hukum di kepolisian. Kami menghormati proses hukum. Jika ada pendukung Pak Prabowo yang salah, silakan diproses. Berikan mereka proses yang berkeadilan, transparan,” kata juru bicara BPN Prabowo-Sandiaga, Andre Rosiade, saat dimintai konfirmasi, Jumat (11/1/2019).

Namun Andre kemudian mempertanyakan sejumlah kasus dugaan hoax yang melibatkan pendukung Joko Widodo-Ma’ruf Amin. Dia menyinggung kasus yang melibatkan Guntur Romli, Ade Armando dan Abu Janda.

“Tapi kami menanyakan ya, banyak orang yang dilaporkan dari pendukung Pak Jokowi tapi nggak diproses. Jadi terkesan hukum hanya tajam kepada oposisi, tapi tumpul kepada pendukung Pak Jokowi,” ujarnya.

“Gimana kasus Guntur Romli, Abu Janda, Ade Armando yang memfitnah itu? Kok seperti nggak jalan,” imbuh Andre.

MIK menjadi tersangka karena mem-posting hoax di akun Twitternya. MIK dijerat dengan UU ITE terkait ujaran kebencian juga penyebaran hoax yang diatur dalam UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

“Mengaku sebagai tim pendukung paslon 02,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya. (red)

 

CATEGORIES
TAGS