Tersangka Narkoba Terancam Hukuman Maksimal Mati

Loading

151114-HUKUM-2

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Mengacu pada Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, para tersangka narkoba terancam hukuman maksimal mati.

Hasil pengembangan (penyelidikan) pasca tertangkapnya tersangka AC alias DV dan WP alias PT atas kepemilikan narkoba jenis heroin akhir September 2014, kini Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya sedang mengejar seorang WN Nigeria yang masuk daftar pencarian orang (DPO).

“Kita akan bekerja sama dengan Interpol untuk mengejar DPO tersebut,” kata Diresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Polisi Eko Daniyanto (ED) di Jakarta menanggapi tubasmedia.com Jum’at (14/11).

Menurut ED, untuk mengelabui petugas, heroin dari Nigeria masuk ke Indonesia melalui seorang tersangka AC alias DV yang memiliki kewarganegaraan sama dengan DPO itu dilakukan dengan cara heroin tersebut ditelan. Karena itu ED menyarankan, ke depan peningkatan kerja sama pengamanan akan dilakukan dengan bea cukai dan imigrasi sehingga kasus seperti ini tidak lolos.

“Untuk nilainya, heroin lebih mahal dari sabu. Di luar negeri harga satu kilogram heroin sebesar Rp 600 juta, di Indonesia seharga Rp 2 miliar. Itu sebabnya jaringan Nigeria ini datang ke Indonesia,” katanya.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya melakukan penyidikan kasus narkoba yang ditangkap 25 September 2014 atas tersangka AC alias DV, WN Nigeria dan WP alias PT, WN Indonesia. Pengungkapannya dari informasi masyarakat tentang adanya tindak pidana narkoba WN. Nigeria dengan modus transaksi diletakkan di tempat sampah toilet Minimarket.

Dari informasi tersebut kepolisian melakukan penyelidikan dan menemukan WP alias PT dan AC alias DV tinggal di apartemen Kalibata City, tower Akasia lantai 10 nomor 10 AM Jalan Makam Pahlawan Kalibata, Jaksel. Tersangka WP alias PT keluar dari tower Akasia membawa sebuah plastik hitam barang belanjaan menuju lift dan dilakukan penangkapan dan penggeledahan.

Dari tersangka berhasil diamankan 30 gram heroin, 46 gram sabu, 98 gram shabu dan satu telepon genggam. WP alias PT menceritakan bahwa dia mendapatkan narkotika tersebut dari pacarnya seorang warga negara Nigeria bernama AC alias DV, AC alias DV mengakui memberikan narkotika sabu kepada pacarnya untuk diantarkan kepada pembelinya.

Polisi kemudian melakukan penggeledahan di apartemen Kalibata City, tower Akasia lantai 10 No. 10 AM Jalan Makam Pahlawan Kalibata, Jaksel yang menjadi tempat tinggal, namun tidak menemukan barang bukti lainnya hanya kunci. Kunci yang ditemukan tersebut kemudian menggiring polisi melakukan penggeledahan di tower Borneo lantai 16 AJ, apartemen Kalibata City, Jaksel.

Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan satu tas laptop berisi satu kilogram heroin, satu tas laptop berisi 1,145 kilogram sabu dan seperangkat alat timbang. Sebanyak 15 tersangka yang diamankan akan dijerat dengan hukuman maksimal mati. (marto)

CATEGORIES
TAGS