Tersangka Praperadilan, KPK Tetap Lakukan Penyidikan

Loading

peradilan

JAKARTA, (tubasmedia.com) –Komisi Pemberantasan Korupsi tetap melanjutkan penyidikan sejumlah kasus meskipun tersangka dalam perkara itu mengajukan praperadilan. Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha menyatakan bahwa praperadilan tidak menghentikan proses penyidikan.”Sebetulnya untuk praperadilan, itu tidak menghentikan proses penyidikan,” ujar dia.

Sejumlah tersangka mengajukan praperadilan setelah hakim tunggal Sarpin Rizaldi mengabulkan gugatan praperadilan Komisaris Jenderal Budi Gunawan. Mereka yang mengajukan praperadilan setelah Budi Gunawan adalah mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana, mantan Menteri Agama Suryadharma Ali, serta mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Hadi Poernomo. Menurut Priharsa, KPK tetap memanggil para tersangka maupun saksi untuk diperiksa.Priharsa juga mengatakan bahwa proses hukum lainnya seperti penyitaan barang bukti terus dilakukan.

Pada Jumat (10/3/2015), KPK menyita Toyota Alphard milik Sutan. “Jadi KPK minta bantuan dealer untuk membuka mobil tersebut. Kemudian ada juga mobil derek, petugas menderek mobil itu ke KPK, tuh ada mobilnya di sana,” tambah Priharsa.(hadi)

CATEGORIES
TAGS