Tidak ada Ampun Bripka S dipecat dan dipidana Penjara

Loading

190115-NAS-3

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Kepolisian Daerah Metro Jaya tidak akan mentolerir Bripka S, atas penguasaan 800 gram sabu dan 9.700 butir ekstasi yang disimpan di dalam kedua tas miliknya.

Tidak ada ampun. Anggota Reserse Narkoba Polres Jakarta Barat ini dipastikan akan diberikan sanksi selain menyangkut kode etik juga pidana penjara atas penyalahgunaan narkotika. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Martinus Sitompul memastikan, bahwa Bripka S tersebut akan dipecat. “Saya bisa pastikan bahwa polisi ini pasti dipecat, saya bisa pastikan itu,” tandasnya di hadapan pers dari berbagai media, Senin (19/01/2014) di Mapolda Metro Jaya.

Ketegasan tersebut, lanjut Martinus merupakan komitmen Polri untuk memberantas narkoba di muka bumi ini lebih-lebih sebagai penegak hukum, Polri juga tidak ingin ternodai dengan ulah oknum nakal seperti itu. “Karena kita tegas dan ingin bersihkan anggota kami yang terlibat dalam penyalahguanaan narkotika,” tandasnya.

Prosesnya penerapan sanksi itu ditegaskan Martinus menunggu sampai ada keputusan yang berkekuatan hukum yang tetap atas pidana umumnya, tetapi sudah mulai dilakukan pemeriksaan secara internal melalui sidang kode etik Polri

Diungkapkan Martinus, selain Bripka S, juga dipastikan keempat anggota polisi yang ditangkap di Gandaria, Jakarta Selatan baru-baru ini juga akan diberikan sanksi pemecatan. (marto tobing)

CATEGORIES
TAGS