Tindak Tegas Bagi Pemilik Rumah Kost Yang Tidak Berizin

Loading

trt

PROBOLINGGO,(Tubasmedia.com) – Selasa pagi(24/2/2015), Muspika Kecamatan Mayangan bersama Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Kota Probolinggo, Jawa Timur, melakukan sidak di Kecamatan Mayangan terhadap beberapa pemilik rumah kos , salah satunya warga Mayangan Kota Probolinggo.

Menurut Kasi Transtib,Hariyanto, sidak dilakukan bersama Muspika ini dilakukan setelah sebelumnya para pemilik rumah kost di undang oleh pihak Kantor Kecamatan dalam rangka sosialisasi tentang kepemilikan surat izin dan lain-lain. Bagi pemilik rumah kost yang kedapatan tidak memiliki surat izin,kami akan memberikan surat teguran.Apabila tidak dihiraukan terpaksa kami ambil tindakan tegas nantinya.,” terangnya kepada wartawan.

Di tempat lain, petugas melakukan sidak tempat rumah induk milik Budi . Masing-masing rumah terdiri dari empat kamar,pemilik rumah kos diwajibkan mengurus perizinan di Kantor Pelayanan Perizinan,dikarenakan masih belum mengantongi izin,selain itu jika dalam rumah kos tersebut minimal terdiri dari dua kamar yang dihuni empat orang,”imbuhnya. (haroem)

CATEGORIES
TAGS