TPL Lakukan Tindakan PHK Karyawan Sepihak

Loading

Laporan: Redaksi

Toba Pulp Lestari

Toba Pulp Lestari

BALIGE, (Tubas) – PT Toba Pulp Lestari (TPL) yang dulunya dikenal dengan nama PT Inti Indorayon Utama (PT IIU) selalu menunjukkan arogansinya tanpa memandang bulu, baik itu kepada masyarakat sekitar operasionalnya maupun karyawannya. Kali ini sikap arogansi itu ditunjukkan kepada para karyawan.

Dengan berbagai dalih, pihak PT TPL melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap sejumlah karyawannya, di mana diduga untuk melepaskan berbagai hak yang seharusnya diterima karyawan yang di PHK diupayakan agar mereka membuat surat pengunduran diri. Tujuannya agar sejumlah karyawan yang sudah di PHK tidak bisa mengadukan permasalahn tersebut ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Toba Samosir (Tobasa).

Demikian diungkapkan para korban PHK PT TPL kepada wartawan, di antaranya Ramli Manurung yang sudah menjadi karyawan PT. TPL 8 tahun dengan gaji masih di bawah Upah Minimum Regional (UMR) dan harus di PHK pada April lalu karena dipersalahkan menggelapkan pupuk perusahaan sebanyak 12 zak pada tahun 2009.

Masalah tuduhan menggelapkan pupuk milik perusahaan sebanyak 12 zak tahun 2009, menurut Ramli Manurung tidak masuk akal. Diduga hal itu dilakukan agar tidak membayar sepenuhnya hak-haknya apalagi gaji diperoleh Ramli selama ini masih di bawah gaji UMR.

“Pasalnya peristiwa yang dituduhkan tersebut sudah dua tahun lalu, kini coba diungkit kembali, padahal untuk membuktikan kebenaran tuduhan itu seharusnya dilakukan secara hukum melalui aparat Kepolisian, sehingga terang dan jelas status saya apakah benar pencuri atau bukan,” ujar Ramli.

Hal yang sama juga dialami Fadmin Malau yang sudah bekerja 15 tahun sejak PT I IIU hingga berubah nama menjadi PT TPL. Fadmin Malau dinonaktifkan dari tugasnya sebagai Media Relations sejak 14 Oktober 2010 dan pada 10 Desember 2010 Fadmin Malau diberhentikan dengan alasan yang tidak jelas. (polim)

CATEGORIES
TAGS