Untuk Penambangan Pasir Besi di Cipatujah Perlu Izin

Loading

pasir-besi

TASIKMALAYA, (tubasmedias.com) – Meskipun Pemerintah Provinsi Jawa Barat belum mengeluarkan izin uji coba eksplorasi pasir besi, ternyata dua kapal kargo sudah berani menambang pasir di Pantai Cipatujah, Tasik Selatan.

Menurut pemantauan di lapangan, dua kapal kargo sudah melakukan penambangan pasir besi di tengah laut Cipatujah, hingga membuat para nelayan mengajukan protes. Anehnya, Pemerintah Jawa Barat dan Pemkab Tasikmalaya terkesan tidak berkutik dengan penambangan pasir besi itu.

Sementara itu, Kepala Bidang Pertambangan Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kabupaten Tasikmalaya, Asep Gunadi, kepada tubasmedia.com, Rabu (11/2/2015), mengatakan, kedua kapal kargo milik perusahaan swasta itu seharusnya belum bisa melakukan aktivitas penambangan di laut, sebelum ada izin resmi dari pemda setempat.

Asep mengakui, beberapa waktu lalu, Distamben menerima laporan bahwa di sekitar Pantai Cipatujah ada lalu lalang dua kapal besar meminta izin secara lisan selama 30 hari, untuk melakukan uji coba menambang pasir besi di laut.

Namun, sayangnya, perusahaan itu langsung menurunkan kapal terlebih dahulu sebelum mengirimkan surat permohonan izin resmi ke Pemda Kabupaten Tasikmalaya.

Dikemukakan, menurut UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pemerintah daerah tidak mempunyai kewenangan lagi untuk mengeluarkan izin pertambangan. Perusahaan itu memang masih mengantongi izin usaha pertambangan (IUP) untuk mengeruk pasir besi di laut. Ada juga IUP di darat untuk perkantoran dan smelternya, kata Asep.

Sementara, Erry Purwanto anggota Komisi III DPRD Kabupaten Tasikmalaya, mengatakan, penambangan pasir besi di Kabupaten Tasikmalaya masih dimoratorium. “Moratorium bukan hanya di darat di laut pun sama,” kata Erry.

Dikemukakan, perusahaan tersebut tidak boleh mengoperasikan dua kapal kargonya untuk mengeksplorasi pasir besi di laut sebelum moratorium dicabut pemda setempat. Jika perusahaan tersebut memaksakan diri, yang punya kewenangan menindaknya adalah Pemerintah Provinsi Jawa Barat sesuai dengan UU. No 23 Tahun 2014.

Jika pemerintah provinsi memberikan izin, perusahaan itu harus berkoordinasi dengan Distamben dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tasikmalaya, menyosialisasikan rencana eksplorasi pasir besi di Laut Cipatujah kepada para nelayan, kata Erry. (hakri)

CATEGORIES
TAGS