UU Desa Percepat Pemerataan Pembangunan

Loading

RUU Desa

RUU Desa

PURBALINGGA, (tubasmedia.com) – Diberlakukannya UU No. 6/2014 tentang Desa dapat mempercepat proses pemerataan pembangunan. Dengan demikian potret desa dengan kemiskinan dan perbagai permasalahan sosial lainnya bisa segera diatasi. Hal itu disampaikan oleh Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Bapermasdes) Kabupaten Purbalingga, R. Imam Wahyudi, Sabtu (20/9).

Lebih lanjut Imam menyatakan bahwa UU Desa merupakan pengejawantahan dari program presiden. UU Desa mengamanatkan, setiap desa diberi dana yang menurut hitungan bisa mencapai lebih dari Rp 1 milyar.

Sementara, dalam mengimplementasikan UU Desa membutuhkan 10 komponen prioritas yang harus ada. Yaitu alokasi anggaran, pendampingan, perencanaan, mekanisme tata kelola yang baik, kelembagaan, pengelolaan aset, pengarustamaan program, pengelolaan keuangan dan peningkatan kapasitas pelaku serta sistem informasi.

Selain itu untuk mengimplementasikan UU Desa juga membutuhkan Peraturan Daerah (Perda) sebagai petunjuk pelaksana (juklak) di tingkat desa. Pembentukan Perda sebagai juklak UU Desa harus sudah selesai pada tahun 2014, terutama terkait dengan pelaksanaan keuangan desa.

Sedangkan menurut Kasubag Pemerintahan Desa Setda Kabupaten Purbalingga, Bambang Kun sebelum terbentuk Perda yang berkaitan dengan implementasi UU Desa, untuk sementara masih bisa menggunakan Peraturan Bupati (Perbup). Dengan ketentuan Perbup tersebut tidak bertentangan dengan UU Desa. (joko suharyanto)

CATEGORIES
TAGS