Vaksin Halal atau Haram

Loading

index

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Adanya pemikiran yang menangkap bahwa vaksin yang tidak berlabel atau bersertifikat halal itu adalah haram tidak dibenarkan oleh Dr. Piprim Basarah Yanuarso, SpA(K) selaku Spesialis Jantung Anak Konsultan Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM).

Dr. Piprim Basarah Yanuarso di Jakarta pada Kamis (23/4) menekankan bahwa vaksin tidak berlabel atau bersertifikasi halal bukan berarti haram. Dalam kaedah Islam, halal dan haram itu bukan dari sertifikat, tapi tergantung zat yang ada di dalamnya.

Isu tentang vaksin yang tidak berlabel atau bersertifikat halal ini menyebabkan masyarakat menolak lakukan vaksinasi.

Piprim mengatakan tidak adil bila haram atau halal dipukul rata dengan vaksin. Sebab, seandainya vaksin itu dihukum sebagai sesuatu yang haram, tidak ada alternatif pengganti vaksin.

“Dalam konferensi Islam pada 2003, para pakar mengatakan bila kita menyebut sertifikasi halal dan haram pada vaksin dan obat esensial, akan lebih banyak mudarat daripada manfaatnya ketika belum ada alternatif lain pengganti vaksin.” ujar Piprim

Lagi pula, sambung Piprim, jika ingin mengklaim vaksin itu haram, harus dilihat terlebih dahulu dan ditunjukkan bagian mana di label yang membuat vaksin itu haram.(welda)

 

CATEGORIES
TAGS