Waketum Gerindra Dipolisikan

Loading

SURABAYA, (tubasmedia.com) – Pengurus organisasi sayap PDI Perjuangan, Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem) Jatim melaporkan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, FX Arief Poyuono ke Mapolda Jatim, Rabu (2/8/2017).

Repdem Jatim melaporkan Arief Poyuono atas dugaan penghinaan melalui media elektronik sebagaimana pasal 156 KUHP dan pasal 45A UU ITE.

Dalam pernyataannya di sejumlah media elektronik, Arif menyebut kader PDI-P sama dengan Partai Komunis Indonesia (PKI).

Laporan tersebut dimasukkan ke SPKT Polda Jatim oleh belasan pengurus Repdem Jatim beratribut warna merah. Mereka sempat diarahkan ke Direktorat Kriminal Umum untuk berkonsultasi tentang pasal yang dituduhkan.

Ketua DPD Repdem Jatim, Abdi Edison, mengatakan, sebagai sesama manusia, kader PDI-P sudah memaafkan Arief Poyuono yang sudah meminta maaf.

“Tapi kami tetap menempuh jalur hukum karena sudah menyangkut nama institusi partai,” katanya.

Pernyataan Arief Poyuono, sebut dia, tidak pantas diucapkan mengingat dia adalah tokoh partai. “Apalagi statement-nya itu tidak berdasar. Ideologi PDI-P adalah Pancasila, bahkan PDI-P punya sejarah panjang dari lahirnya pancasila,” ucapnya.

Laporan yang sama, Selasa kemarin juga sudah dimasukkan ke Polda Metro Jaya oleh pengurus DPP Rapdem, dan diintruksikan kepada semua pengurus seluruh Indonesia.(red)

CATEGORIES
TAGS