Warga Menolak Pj Peratin Penggawa Lima, Krui

Loading

KRUI, (tubasmedia.com) – Meskipun telah dilantik sebagai Penjabat (Pj) Peratin (Kepala Desa) Penggawa Lima, Kecamatan Way Krui Pesisir Barat (Pesibar), jabatan Nurkemala tetap disoal warga setempat

Menurut mereka pengangakatan Pj tersebut telah mengabaikan aspirasi warga.

Akibatnya, warga Penggawa Lima  beramai-ramai mengundurkan diri dari jabatanya sebagai LHP, aparat pekon, pengurus PKK dan kader Posyandu .

Surat pernyataan pengundurkan diri sebagai aparat pekon, LHP, PKK dan Kader Posyandu telah ditandatangani oleh Ketua LHP Penggawa Lima, Ardiansyah.

Untuk LHP, PKK dan Posyandu ditandatangani pada 14 September 2017, sementara surat pernyataan pengunduran diri sebagai aparatur pekon ditandatangani  pada 12 September 2017.

Masyarakat Penggawa Lima beserta aparat pekonnya pada Senin 18/9 telah mendatangi DPRD Pesibar untuk mengadukan permasalahan tentang pengangkatan Nurkemala

“Penolakan warga Penggawa Lima terhadap Nurkemala sebagai penjabat Kepala Desa Penggawa Lima disebabkan tidak sesuai dengan aspirasi. Warga mengusulkan Emawati sebagai penjabat peratin Penggawa Lima. Namun ditolak dan pada Kamis lalu Camat Way Krui melantik Nurkemala. Akibatnya aparat pekon, Ketua LHP dan anggotanya, PKK serta kader Posyandu mengunduran diri,’’ terang Ketua LHP Penggawa Lima Ardiansyah kepada tubasmedia.com.

Sementara itu saat dihubungi melalui telepon selulernya, Edwin Kastolani, Kepala Bagian Tata Pemerintah (Kabag Tapem) Setda Pesibar mengatakan, pengangkatan atau penunjukan Nurkemala sebagai Pj Perati Penggawa Lima sudah sesuai  dan tidak melanggar  undang-undang.

Penununjukan tersebut adalah hak prerogratif bupati dan tidak ada dalam aturan bahwa penjabat peratin harus diusulkan oleh LHP.

”LHP tidak ada wewenang mengajukan penjabat Peratin, pengangkatan Nurkemala sebagai Pj Penggawa Lima adalah hak Bupati Pesibar, Kalaupun ada keinginan aparat pekon ,LHP, PKK dan Posyandu mengundurkan diri,  hal itu tentu sangatlah disayangkan .Cobalah duduk bersama semua persoalan bisa diselesaikan dengan musyawarah, kalaupun memang seluruh aparat pekon mundur Pj Peratin mempunyai hak yang sama dengan Peratin definitif artinya ia dapat mengangkat dan memberhentikan aparat pekon,” kata Edwin. (agustiawan).    

CATEGORIES
TAGS