124 Perusahaan Berpredikat Industri Hijau

Loading

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Kementerian Perindustrian menyerahkan Penghargaan Industri Hijau Tahun 2017 kepada 124 industri yang meliputi 87 perusahaan memperoleh level 5 dan sebanyak 37 perusahaan memperoleh penghargaan level 4.

Upaya ini sebagai bentuk apresiasi serta motivasi pemerintah kepada manufaktur dalam negeri yang telah menerapkan prinsip-prinsip industri hijau dalam proses produksinya.

“Di tengah optimisme dan respons positif industri nasional terhadap perkembangan ekonomi global, daya saing dan produktivitas industri nasional harus terus didorong secara berkelanjutan agar dapat memenangkan pasar baik di domestik, regional, maupun internasional,” kata Sekjen Kemenperin Haris Munandar pada Penganugerahan Penghargaan Bidang Industri di Jakarta, Kamis (21/12).

Sekjen menegaskan, penerapan konsep industri hijau mampu mendorong perusahaan untuk terus melakukan perbaikan dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas produksi.

“Dalam rangka mempercepat penerapan industri hijau, Kemenperin mempunyai dua strategi utama yaitu melalui kegiatan penghargaan industri hijau dan sertifikasi industri hijau,” tuturnya.

Penganugerahan Penghargaan Industri Hijau tahun 2017 merupakan pelaksanaan yang kedelapan kalinya oleh Kemenperin. Para pesertanya dari berbagai sektor, antara lain industri gula, herbisida dan pestisida, otomotif, semen, baja, tekstil, pakaian jadi, crumb rubber, makanan dan minuman, pulp dan kertas, keramik, oleokimia, petrokimia, pupuk, crude palm oil (CPO), alas kaki, elektronika, penyamakan kulit, resin dan deterjen.

Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri (BPPI) Ngakan Timur Antara menjelaskan, aspek-aspek penilaian dalam penghargaan industri hijau ini terdiri dari proses produksi yang memiliki bobot terbesar 70 persen, kinerja pengelolaaan limbah atau emisi sekitar 20 persen, dan manajemen perusahaan 10 persen.

”Setiap industri jika memenuhi penilaian akan menempati posisi klasifikasi mulai dari level 1 sampai dengan level 5, di mana level 5 merupakan tingkat tertinggi,” ungkapnya.

Pada penghargaan industri hijau 2017, diikuti sebanyak 133 perusahaan yang terdiri dari 118 industri skala besar, 14 industri skala menengah dan satu industri skala kecil.

Dalam acara ini, Sekjen mewakili Menteri Perindustrian, juga menyerahkan Sertifikat Industri Hijau kepada lima perusahaan. Sertifikasi ini mengacu pada Standar Industri Hijau yang disusun berdasarkan nomor Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) lima digit.

“Standar ini disusun oleh perwakilan asosiasi, perusahaan industri, akademisi, serta kementerian dan lembaga terkait,” ujar Ngakan.

Menurut Ngakan, perusahaan yang telah memenuhi Standar Industri Hijau akan memperoleh sertifikat dengan masa berlaku selama empat tahun.

“Perusahaan yang sudah tersertifikasi ini juga berhak menggunakan logo industri hijau sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” terangnya. (ril/sabar)

CATEGORIES
TAGS