15 Tahun Penjara untuk Setya Novanto, Siapa Menyusul?

Loading

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) menyatakan Setya Novanto terbukti bersalah dalam kasus korupsi e-KTP yang merugikan negara lebih dari Rp2,3 triliun.
Karenanya, mantan Ketua DPR dan Ketua Umum Golkar itu dijatuhi hukuman 15 tahun penjara denda Rp 500 juta dan dicabut hak politiknya selama lima tahun.

Sementara itu, pengacara Setnov mengatakan putusan itu keliru, kendati Setya Novanto sendiri tidak langsung menyatakan banding melainkan ‘pikir-pikir.’

“Terdakwa juga dihukum membayar uang pengganti sebesar US$7,3 juta dikurangi Rp5 miliar yang sudah dititipkan kepada penyidik KPK,” kata Ketua Majelis Hakim, Yanto, Selasa (24/04).

Hukuman penjara yang dijatuhkan, sedikit lebih ringan dari tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum, yang minta Setnov dipenjara selama 16 tahun.

Uang pengganti yang harus dibayarkan, US$7,3 juta dalam kurs terbaru setara dengan lebih dari Rp101 miliar. Jika Setya tak membayar uang pengganti itu, kata Ketua Majelis Hakim, Yanto, harta benda Setya akan disita untuk memenuhi hukuman itu. Yanto berkata, kalaupun harta Setya tidak cukup, mantan Ketua DPR itu harus menjalani pidana penjara tambahan selama dua tahun.

Adapun pencabutan hak politik Setya selama lima tahun, artinya selama lima tahun sejak menyelesaikan masa hukumannya di penjara nanti, Setya Novanto tidak boleh memilih atau dipilih atau menduduki jabatan publik.

Ditanya hakim tentang sikapnya atas putusan itu, Setya Novanto kemudian berunding dengan pengacaranya yang dipimpin Maqdir Ismail.
“Saya akan berbicara lebih dahulu dengan keluarga saya dan karenanya saya minta diberi waktu untuk pikir-pikir dulu,” katanya.

Namun kuasa hukumnya, Firman Jaya, menyebut bahwa pengajuan banding sekadar soal waktu saja. Menurutnya, saat ini Novanto tengah berembuk bersama istri dan anaknya terkait upaya hukum berikutnya.

“Sebenarnya Pak Novanto bisa saja langsung menyatakan banding, tapi tidak arif kalau dia tidak mendengar putra-putrinya,” tutur Firman.

Menurut Firman, vonis terhadap kliennya didasarkan pada sejumlah pertimbangan yang tidak tepat. Karenanya Setnov memilik dasar yang kuat untuk mengajukan banding. (roris)

CATEGORIES
TAGS