Site icon TubasMedia.com

19 Tokoh Menjamin Meiliana; Hakim Gunakan Sistem Pengadilan Kanguru

Loading

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Sedikitnya 19 tokoh, aktivis hingga politikus siap menjamin terdakwa Meiliana untuk mengajukan penangguhan atas kasus penistaan agama yang menjeratnya.

Para tokoh itu di antaranya sastrawan Goenawan Mohamad, akademisi Toeti Heraty Noerhadi, Usman Hamid hingga putri Presiden ke-4 Abdurrahmad Wahid (Gus Dur), Inayah Wulandari Wahid.

Meliana divonis 1,5 tahun penjara di Pengadilan Negeri Medan dengan delik penistaan agama. Dia terbukti menista agama lantaran menyinggung suara azan di daerahnya di Tanjung Balai, Sumatera Utara.

Para tokoh dan aktivis yang tergabung dalam Gerakan Indonesia Kita (GITA) itu memandang Meliana tidak perlu ditahan karena sedang mengajukan banding.

“Kami meminta ia dibebaskan dari tahanan dan bila dibutuhkan jaminan, kami bersedia menjaminnya,” kata perwakilan GITA, Avianti Armand di Jakarta, Kamis (30/8).

Goenawan Mohamad yang hadir dalam acara menyebut kasus Meiliana sudah pernah terjadi di masa sebelumnya. Ia mencontohkan kasus sastrawan HB Jassin yang juga didakwa karena menista agama pada tahun 1960-an.

“Sebetulnya ini pola agak lama. Jadi kita meminta bebaskan Meiliana dan benahi reformasi keadilan,” tegas Goenawan.

Avianti dan para penjamin menganggap sistem pengadilan yang dijalani Meiliana adalah ‘sistem pengadilan kanguru’. Atau, dengan kata lain para hakim yang mengadili adalah hakim yang sekadar mengadili untuk kemudian mengadili kasus-kasus lain tanpa peduli dengan keadilan.

“Tidak teliti menyimak kesaksian dan hakim berpaling dari bukti, saksi dan pernyataan pembelaan,” terang dia.

Kelompok GITA didukung oleh tokoh-tokoh lain seperti Agus Sari, Ahmad Djuhara, Aini Sani Hutasoit, Alif Iman Nurlambang dan Amir Sidharta. Lalu ada Atika Makarim, Deny Siregar, Eva Kusuma Sundari dan Feby Indirani. Kemudian ada Hendardi, Ken Matahari, Natalia Soebagjo dan Ray Rangkuti.(red)

Exit mobile version