20 Hari Ditahan Tidak Diberitahui Keluarga

Loading

Laporan: Redaksi

Ilustrasi

Ilustrasi

MAGELANG, (Tubas) – Sudah 20 hari Slamet Edi Kondori (SEK) ditahan pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang Jawa Timur namun tak seorang pun keluarga SEK diberitahu. Warga Dusun Bangsal Rt 01, Rw 01, Desa Ketundan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Magelang, dijebloskan ke Lembaga Permasyarakatan (LP) Magelang, sejak 21 September 2011 dalam statusnya sebagai tahanan kejaksaan.

SEK dituduh menganiayaempat temannya usai bermain pertunjukan tradisional Kuda Lumping dalam rangka perti Desa (Nyadran) atau tepatnya pada 25 Juli 2011 lalu. Peristiwa terjadi usai bermain kuda lumping SEK yang merasa dipukul justru dituduh telah memukul keempat temannya yakni Omawan, Ramidi, Keri dan Gimin.

Namun permasalahan tersebut sempat dinyatakan damai karena sama-sama tidak mengetahui siapa yang memukul. Namun, selang beberapa waktu SEK mendapat surat panggilan dari Polsek Tegalrejo. Pada Kamis (28/8), SEK memenuhi panggilan pihak kepolisian. SEK ditemui oleh Kanit Serse Polsek Pakis, Ngadiman. Tanpa banyak pertanyaan SEK diminta untuk melepas celana dengan dalih akan ditahan.

Ngadiman juga mengatakan bisa damai dengan cara menyerahkan dana untuk korban. Pada 19 September lalu, SEK juga diajak ke Kejaksaan Magelang oleh Ngadiman dengan maksud menemui jaksa untuk berkonsultasi, namun karena jaksa yang dimaksud tengah cuti, SEK pun dipertemukan oleh salah seorang petugas kejaksaan, dan saat itu petugas kejaksaan tersebut meminta agar SEK datang kembali pada 21 September. Sejak saat itu SEK langsung ditahan hingga saat ini secara resmi tidak diberitahukan kepada keluarga tersangka.(albert sinaga)

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS