2014, Pelayanan Kesehatan Dikelola BPJS

Loading

Laporan: Redaksi

ilustrasi

ilustrasi

BOGOR, (tubasmedia.com) – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, bekerjasama dengan PT Askes (Persero) mengelar sosialisasi akreditasi, penetapan kelas dan perizinan rumah sakit dalam rangka menyongsong Jaminan Kesehatan Nasional oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) tahun 2014.

Kegiatan tersebut berlangsung di Hotel Lor In Sentul dan Aula Dinkes Kabupaten Bogor untuk memberikan pemahaman kepada instansi terkait, pejabat pemerintah dan PNS. Mulai Januari tahun 2014 pelayanan kesehatan mulai di kelola oleh BPJS dan bukan lagi oleh Askes.

“Ini sesuai UU No. 24 Tahun 2011, banyak perbedaan pelayanan kesehatan yang akan dilakukan BPJS antara lain menyediakan fasilitas transportasi bagi fasien yang menerima pelayanan kesehatan.” kata Kadinkes dr Camalia W Sumaryana, Kamis pekan lalu.

Menurut Camalia Jaminan Kesehatan Nasional harus diikuti seluruh rumah sakit yang terakreditasi, karena menurut dia agar mendapatakan pengakuan dan standarisasi serta bisa dipertanggung jawabkan oleh rumah sakit itu. Semua Rumah sakit harus terakreditasi tidak terkecuali karena pelayanan itu tidak ilihat dari kelompok masyarakat mana sekalipun rumah sakit internasional.

Kepala cabang PT Askes Cibinong dr Nandi Wahyau menjelaskan manfaat jaminan kesehatan perorangan mencakup pelayanan promotif, proventif, kuratif rehabilitatif, pelayanan obat dan bahan medis habis pakai sesuai dengan indikasi medis yang diperlukan.

“UU No.24 tahun 2011tentang Badan Penyelenggara Jaminan Social (BPJS) secara tegas menyatakan BPJS yang dibentuk dengan undang undang BPJS adalah Badan Hukum Publik. BPJS yang dibentuk dengan undang undang adalah BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan” jelasnya.

BPJS tersebut menurut dia pada dasarnya mengemban misi negara untuk memenuhi hak konstitusional setiap orang, atas jaminan sosial dengan menyelenggarakan program yang bertujuan memberikan kepastian perlindungan an kesejahteraansosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Penyelenggaraan jaminan sosial yang kuat dan berkelanjutan merupakan salah satu pilar negara yang sejahtera, disamping pilar lainnya yaitu pendidikan bagi semua ,lapangan pekerjaan yang terbuka luas dan pertumbuhan ekonomi yang stabil dan berkeadilan.

Menurut dia BPJS Kesehatan berfungsi menyelenggarakan program jaminan kesehatan, menurut undang undang SJSN diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial dan prinsip ekuitas, dengan tujuan menjamin agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan. (syamsul)

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS