24 Importir Ponsel Dicabut Izinnya

Loading

111214-NASIONAL-7

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Sebanyak 24 importir telepon seluler (ponsel), komputer genggam dan komputer tablet, balum lama ini, dicabut izinnya oleh Menperdag Rachmat Gobel. Apa alasanya ? “Importir tidak melakukan kegiatan impor selama enam bulan berturut-turut” kata Dirjen Perdagangan Luar Negeri Partogi Pangaribuan.

” Berdasarkan Permendag No. 82/2012 pasal 17 c bila importir tidak melakukan kegiatan impor selama 6 bulan berturut-turut maka izinnya harus dicabut” jelanya kepada wartawan di Gedung Kemendag, Jakarta.

Kenapa baru sekarang ? Menurut Partogi pihaknya baru mengambil tindakan saat ini karena SK-nya (Surat Keputusan Pencabutan dari Mendag Rachmat Gobel). Dengan pencabutan ini maka tersisa 76 importir pemegang IT yang masih aktif sebagai importir telepon seluler (ponsel), komputer genggam dan komputer tablet.

Pencabutan izin tersebut, tambah Partogi merupakan upaya Kemendag untuk mendorong penegakan hukum di sektor perdagangan. Ada sejumlah alasan mengapa para importir ini tidak melakukan kegiatan impor meskipun telah memperoleh IT dari kemendag.

“Ada yang tidak punya uang cukup, karena kami mensyaratkan importir harus membangun pabrik setelah tiga tahun melakukan impor. Mungkin banyak yang mundur karena merasa nggak sanggup,” ujarnya. (siswoyo)

CATEGORIES
TAGS