3.100 Wajib Pajak Besar jadi Buruan PPATK

Loading

pajak

BOGOR, (tubasmedia.com) – Ada sebanyak 3.100 wajib pajak besar terkait perambahan hutan dan pencurian ikan yang potensial merugikan negara dilaporkan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) M Yusuf kepada Presiden Joko Widodo di Istana Bogor, Selasa (17/2/2015)..”Kami sedang menganalisis 3.100 wajib pajak besar,” katanya

Menurut Yusuf wajib pajak besar yang menjadi buruan PPATK adalah yang menyetorkan pajak sebesar Rp 168 juta hingga Rp 1,9 triliun.Dari total 3.100 wajib pajak besar itu, ada 10 wajib pajak besar yang sudah diselidiki. Nilai pajaknya mencapai Rp 33 triliun. Laporan itu, merupakan laporan transaksi milik perusahaan dan pribadi.

PPATK mensinyalir adanya potensi kerugian negara dari para wajib pajak besar yang melakukan illegal logging dan illegal fishing itu. PPATK bekerja sama dengan penegak hukum untuk menindaklanjuti temuan-temuan itu. Penegakan hukum terhadap perusahaan illegal logging dan illegal fishing ini diperlukan untuk menggenjot perolehan pajak.(edi s)

CATEGORIES
TAGS