320 Penghuni Apartemen Resah

Loading

Laporan : Roris

Ilustrasi

Ilustrasi

JAKARTA, (Tubas) – Setidaknya 320 penghuni apartemen PG di Jl.Raya Kembangan Jakarta Barat, resah akibat sampai 5 tahun ini belum memegang bukti hak kepemilikan atas unit apartemen yang dibelinya. Entah kami harus mengadu ke mana lagi. Keluh Ketua Perhimpunan Penghuni Rumah Susun (PPRS) Puri Kembangan, Paulus.

Menurut Paulus, apartemen yang dibangun di tengah-tengah pusat pemerintahan dan pusat perbelanjaan selesai dibangun tahun 2005. Setahun kemudian para penghuni melunasi kreditnya dan langsung menempatinya. Ketika kami menanyakan sertifikat ke developer, ternyata sertifikat digadaikan ke Bank Muamalat, lanjut Paulus.

Penghuni mengecek ke Bank Muamalat, dan mendapat informasi sertifikat yang digadaikan masih satu kesatuan, belum dipecah menjadi 320 unit. Bank Muamalat, akan memberikan sertifikat itu apabila penghuni mau melunasi utang developer beserta bunganya. “Ini benar-benar aneh yang berhutang developer tapi penghuni yang harus menangungnya,” kata Paulus.

Penghuni berupaya mencari pengembang, yang diketahui bernama Daniel Hamran, serta Ny Ivold dan Jimny selaku orang yang diberi kuasa yang juga tinggal di apartemen itu. Kami terus mendesak ketiganya agar segera memberikan sertifikat, mereka bukan memberikan tapi justru ketiganya menghilang sejak 2009, kata Paulus.

Kasus ini dilaporkan penghuni ke Polda Metro Jaya dan Mabes Polri. Dan pihak kepolisian memasukan ketiganya ke dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buronan, tapi hingga saat ini tidak ada kabar upaya polisi mencari ketiganya.

Kini, penghuni berencana menggugat Bank Muamalat karena dianggap melakukan tindakan ceroboh. Seharusnya, Bank Muamalat meneliti sertifikat apartemen yang digadaikan. dengan mendatangi setiap penghuni apartemen. “Bermasalah atau tidak sertifikat yang digadaikan developer,” jelas Paulus. ***

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS