37 Nama Anggota DPR Disebut Ikut Menikmati Duit e-KTP, “Nyanyikah” Setnov ?

Loading

JAKARTA, (tubasmedia.com) –  – Pusaran kasus e-KTP disinyalir akan menyeret nama-nama baru setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka.

Selain lembaga antirasuah itu akan mendalami keterangan para tersangka ataupun saksi, tersangka itu mungkin akan muncul dari nyanyian Setya Novanto ketika diperiksa nanti.

Praktisi hukum, Muara Karta menduga Setya Novanto tidak akan diam dengan status barunya ini. Dia tentu akan melakukan perlawanan. Mulai dari praperadilan atau pun cara lainnya. Cara paling memungkinkan untuk menyelamatkan dirinya bisa jadi akan “bernyanyi”.

“Publik tentu menunggu “nyanyian” Novanto untuk menyeret orang-orang yang dianggapnya ikut menikmati proyek yang mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 2,3 triliun tersebut,” katanya di Jakarta kemarin.

Karta yang juga  Ketua Umum Perhimpunan Putra Putri Angkatan Udara Republik Indonesia (PPP AURI) ini berharap Novanto bersikap jujur dan terbuka serta bernyali untuk membongkar kasus ini sampai tuntas.

“Termasuk menyeret ketua Pansus Hak Angket KPK yang namanya disebut-sebut dalam persidangan Miryam S Haryani,” tegas alumni Universitas Indonesia (UI) ini.

Lebih jauh dia mengatakan, skandal korupsi e-KTP sangat memalukan. Apalagi tersangkanya menempati posisi strategis yakni Ketua Umum Partai Golkar dan juga Ketua DPR.

“Akibat keserakahan menyebabkan program pemerintah untuk rakyat bisa memakai e-KTP yang mempunyai akses chip ternyata gagal total,” tandas Karta.

Diketahui berdasarkan surat dakwaan terhadap terdakwa Irman, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK menyebut ada  puluhan orang yang diduga turut menikmati fee proyek e-KTP. Fee itu berasal dari hasil penggelembungan anggaran e-KTP dan ke pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) hingga ke anggota DPR.

Jumlah “fee” yang diterima beragam mulai dari ratusan juta hingga miliaran. Suap ditujukan untuk memuluskan penganggaran proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun itu.

Adapun orang-orang yang mendapatkan fee itu berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kamis (9/3), yakni mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, mantan Mendagri Gamawan Fauzi, Sekjen Kemendagri Diah Anggraini, Ketua Panitia Pengadaan e-KTP Drajat Wisnu Setyawan.

Sedangkan dari jajaran parpol yang ikut menikmati fee cukup beragam. Di Partai Demokrat selain ada nama Anas Urbaningrum terdapat juga mantan Ketua DPR Marzuki Alie, dan sederet nama lainnya.

Pada Partai Golkar ada nama Melcias Marchus Mekeng, Chaeruman Harahap, Agun Gunanjar Sudarsa, Mustokoweni, Markus Nari dan Ade Komarudin. Di jajaran PDIP juga ikut terseret. Mereka adalah Olly Dondokambey, Arif Wibowo, Ganjar Pranowo, Yasonna Laoly (Menkumham).

Selain itu ada nama-nama yang berasal dari PKS, PAN, Hanura (Miryam S Haryani), Partai Gerindra, PPP, PKB dan lain sebagainya. Jika ditotal ada 37 nama anggota DPR ikut menikmati fee proyek e-KTP tersebut. (red)

 

Berita Terkait