400-an Lebih Pelanggaran Kampanye, Tak Satupun yang Diadili

Loading

Laporan: Redaksi

ilustrasi

ilustrasi

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Walapun Badan Penagawas Pemilu (Bawaslu) telah membeberkan lebih empatratusan pelanggaran Pemilu yang dilakukan selama kampanye, namun Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Pemilu Provinsi DKI Jakarta menyatakan, belum ada satupun yang sampai ke pengadilan

“Ada 16 kasus dugaan pidana pemilu untuk ditindaklanjuti. Namun hingga kini, belum satu pun kasus dibawa ke pengadilan yang direkomendasikan oleh Gakkumdu karena belum ada satu pun yang terbukti,” ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Dwi Priyatno, di Hotel Milennium, Jakarta Pusat.

Dari 16 kasus itu, 15 kasus tidak didukung bukti yang cukup untuk diteruskan ke tahap penyidikan. Menurutnya, satu kasus masih dalam penyelidikan awal, yaitu pencarian bukti formil dan materil. “Jadi secara pro yusticia, belum ada yang terbukti,” kata Dwi.

Dijelaskan, jenis dugaan pelanggaran pidana pemilu di Jakarta antara lain dugaan kampanye di luar jadwal, politik uang dan perusakan alat peraga kampanye peserta pemilu lain. Kasus lainnya adalah menghalangi pemasangan alat peraga kampanye, kampanye di tempat pendidikan dan pengunaan fasilitas pemerintah.

Sementara itu, Anggota Bawaslu DKI Jakarta Muhammad Jufri mengatakan, hingga 29 Maret 2014, Sentra Gakkumdu menangani 61 kasus dugaan pelanggaran pemilu baik dugaan pelanggaran administrasi maupun pidana. Namun, yang terbukti hanya pelanggaran 29 kasus pelanggaran administrasi. Sedangkan 30 kasus dinyatakan tidak memenuhi syarat.
ang sama.

Dijelaskan, yang paling banyak melakukan pelanggaran adalah Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dengan alat peraga kampanye yang banyak melanggar aturan di wilayah Jakarta dengan . sebanyak 7.128 buah alat peraga dinilai melanggar dan ditertibkan satuan polisi pamong praja (Satpol PP).

“Berdasarkan rekapitulasi alat peraga kampanye parpol se-DKI Jakarta selama Januari sampai Maret 2014, peraga PKS mencapai 7.128 yang kami rekomendasikan untuk ditertibkan,” ujar Jufri di Jakarta.

Dikatakan, alat peraga PKS yang paling banyak diteribkan adalah bendera parpol. Ada 4.075 bendera PKS yang ditertibkan dalam waktu tiga bulan. Selain PKS, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) juga banyak melakukan pelanggaran administrasi terkait alat peraga kampanyenya. Tercatat ada 6.542 kasus pelanggaran yang direkomendasi Bawaslu kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk dicopot.

Sama halnya dengan PKS, bendera PDI-P adalah peraga yang paling banyak melanggar aturan, yaitu sebanyak 3.467 bendera. Di peringkat ketiga, Partai Demokrat dengan 6.094 pelanggaran adminsitrasi. Kemudian disusul Partai Hanura dengan 6.008 pelanggaran, dan Partai Golkar dengan 5.380 kasus.

Selanjutnya, ada Partai Gerindra dan Partai Persatuan pembangunan (PPP) masing-masing dengan 3.622 dan 3.573 pelanggaran. Lalu, Partai Nasdem, Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Keadilan Persatuan Indonesia (PKPI) dengan 3.502, 2.810 dan 1.569 pelanggaran. Di peringkat ke-11 dan 12 ada Partai Keadilan Bangsa (PKB) dan Partai Bulan Bintang (PBB) dengan 1.089 dan 765 pelanggaran. (ben)

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS