400 Mini Market Tanpa Ijin Menjamur di Bogor

Loading

Laporan: Redaksi

Ilustrasi

Ilustrasi

BOGOR, (Tubas) – Bupati Bogor Rachmat Yasin angkat bicara soal keberadaan mini market yang menjamur tanpa izin bahkan beraninya beroperasi 24 jam di wilayah Kabupaten Bogor. Dari 400 minimarket yang ada tak satupun yang mengantongi izin khusus buka 24 jam.

“Peraturan itu tidak berarti melarang, tapi mengatur bagaimana posisi mini market itu agar tidak mengganggu eksistensi pelaku ekonomi yang lain, terutama pasar pasar tradisional dan warung warung kecil,” ujar bupati.

Kepala Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bogor, Udin Syamsudin menjelaskan, rekomendasi yang dikeluarkan pihaknya sudah melalui berbagai tahapan dan evaluasi. “Diantaranya survei, kajian lingkungan dan kajian ekonomi masyarakat sesuai prosedur yang berlaku,” jelas Udin.

Udin juga menegaskan tidak mengetahui soal keterlibatan anggota DPRD Kabupaten Bogor yang santer kerap menjadi pihak tambahan dalam proses perizinannya.”Hasil pendataan terakhir,ada 400 minimarket di Kabupaten Bogor. Kami akan melakukan kajian secara menyeluruh untuk menghindari persaingan perekonomian di Kabupaten Bogor. Perizinan kan tidak berdiri sendiri, jadi kami akan koordinasikan dengan pihak lainnya,” ujarnya.

Menurut Udin, sampai saat ini belum satu pun dari 400 mini market yang memiliki izin khusus itu kata Udin.

Ancaman pembekuan izin dan operasional mini market yang melanggar pun, kini sedang dikoordinasikan bersama Badan Perizinan Terpadu Kabupaten Bogor.”Kami akan koordinasikan dan menyerahkan kepada instansi perizinan, bisa saja dibekukan,” tandasnya. (syamsul/sukron)

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS