49 Koruptor Mendapat Remisi Natal

Loading

REMISI

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Indonesian Corruption Watch (ICW) menyoroti kemudahan pihak Kementerian Hukum dan HAM (kemenkumham) memberikan remisi terhadap para koruptor. Padahal kejahatan korupsi yang sedemikian massif bahkan masuk kategori kejahatan yang sangat luar biasa. ICW minta agar remisi tersebut dibatalkan saja.

Data yang diperoleh ICW tercatat, sebanyak 49 koruptor mendapat remisi kaitannya dengan perayaan Natal 25 Desember 2014. Bahkan dua di antara 49 koruptor itu dibebaskan. Remisi yang diberikan terhadap 18 koruptor mengacu pada PP No.28 tahun 2006 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Dua di antara 18 koruptor itu langsung bebas.

Sedangkan terhadap 31 koruptor lainnya pemberian remisi lebih ketat karena mengacu pada PP No.99 tahun 2012 tentang Pengetatan Pemberian Remisi terhadap Narapidana Korupsi, Narkoba dan Terorisme. (marto tobing)

CATEGORIES
TAGS