50 Kontraktor Nakal di Probolinggo Diperiksa BPK

Loading

181214-NAS-14

PROBOLINGGO,(Tubasmedia,com) – Sedikitnya 50 kontraktor (rekanan proyek) diperiksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengembalikan uang kerugian negara dan harus sudah disetorkan ke kas negara dalam waktu dua minggu.

Kabid Bina Marga Yuswadi mengatakan uang yang masuk ke Kas Daerah dari 50 rekanan pelaksana kegiataan proyek-proyek di lingkungan Pemkot Probolinggo yang bermasalah sekitar Rp 500,000,000. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang disampaikan belum lama ini ke sejumlah rekanan, ditemukan adanya kerugian negara hampir Rp 500.000.000.

Temuan LHP BPK tersebut, tambah Yuswadi merupakan temuan dari hasil pekerjaan sejumlah rekanan terhadap proyek di Dinas Pekerjaan Umum Kota Probolinggo tahun 2011 hingga 2014.

Dari data yang di himpun uang yang harus masuk Kas Daerah hasil pengembalian uang negara dan rekanan diberi batas waktu hingga dua minggu harus sudah mengembalikannya.

Yuswadi mengaku tidak memiliki data secara rincian jumlah uang yang harus disetor oleh masing-masing perusahaan rekanan tersebut. “Kita hanya menerima, berapa pun uang yang diserahkan setiap rekanan dan tidak tahu berapa besaran uang yang harus dikembalikan,” katanya

Dari 50 perusahaan rekanan ada yang mengembalikan dana ke Kas Daerah dan melunasi semua uang kerugian negara yang ditimbulkan akibat ulah nakal rekanan saat mengerjakan proyek. Hasil audit BPK menemukan ada beberapa rekanan yang hasil pekerjaannya menimbulkan kerugian negara bervariasi hingga Rp 40.000.000 lebih.”Kami berharap para rekanan lebih profesional dalam pengerjaan proyek,”harap Yuswadi.

Ketua assosiasi perusahan rekanan Shohabuddin mempertanyakan mengapa secara keseluruhan item pekerjaan biayanya lebih. Ada apa ini? “Konsultan perencanaan pada diam semua, saya jadi curiga” katanya. (haroem)

CATEGORIES
TAGS