Site icon TubasMedia.com

85 Tersangka Korupsi Masih Dalam Kerangkeng Kejagung

Loading

koruptor

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Sebanyak 85 tersangka korupsi masih dikerangkeng di ruang sel tahanan Kejaksaan Agung (Kejagung). Sedangkan yang dua tersangka lainnya juga terkait kasus korupsi berada dalam status tahanan kota.

Jaksa Agung HM Prasetyo menjelaskan sebanyak 70 orang para tersangka kejahatan korupsi tersebut adalah yang ditangani Kejaksaan dalam tahap penyidikan dan lima orang diantaranya diterima dari penyidik Polri.

Kelima tersangka yang ditahan di Kejagung, empat tersangka terseret kasus dugaan penggelembungan anggaran pada proyek pengadaan peralatan di Fakultas Farmasi dan Peralatan Universitas Sumatera Utara (USU) tahun anggaran 2010, sedangkan satu lainnya tersangka terkait kasus pengadaan dan peremajaan Bus Transjakarta tahun anggaran 2012.

Rincian data dari sumber yang diperoleh tubasmedia.com tercatat, para tersangka korupsi yang masih dalam kerangkeng ruang sel tahanan itu, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menahan dua tersangka.

Kejati Sumut menahan tiga tersangka, Kejati Sumbar menahan dua tersangka, Kejati Riau menahan enam tersangka, Kejati Babel menahan dua tersangka, Kejati Lampung menahan tiga tersangka, Kejati Jabar menahan dua tersangka, Kejati Jateng menahan enam tersangka, Kejati DKI Jakarta menahan satu tersangka.

Kejati Kalsel menahan enam tersangka, Kejati Kaltim menahan dua tersangka, Kejati Sulut menahan enam tersangka, Kejati Sulteng menahan empat tersangka, Kejati Sultra menahan lima tersangka, Kejati Sulsel menahan tiga tersangka, Kejati NTT menahan lima tersangka dan Kejati Maluku menahan dua tersangka.

Sedangkan Kejati yang tidak melakukan penahanan adalah Kejati Kepulauan Riau, Kejati Jambi, Kejati Sumsel, Kejati Yogyakarata, Kejati Jatim, Kejati Kalbar, Kejati Kalteng, Kejati Bali, Kejati NTB, Kejati Maluku Utara dan Kejati Papua. (marto tobing)

Exit mobile version