91,8 Juta Orang Bekerja di UMKM, Perizinan Didelegasikan ke Daerah

Loading

image4

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mencatat jumlah pelaku usaha sampai 2013 sebesar 57.900.787 (mikro, kecil, menengah, dan besar). Dari jumlah tersebut, persentase jumlah pelaku usaha kelas Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), sebesar 57.895.721 unit atau 99,99% dari jumlah pengusaha 57.900.787.

Menurut Deputi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Bidang Koordinasi Perniagaan dan Industri, Edy Putra Irawady, di Bandung, Kamis (7/5/2015), jumlah tenaga kerja yang terlibat 91,8 juta orang atau 97,3% dari seluruh tenaga kerja Indonesia. Sementara kontribusi UMK terhadap Produk Domestik Bruto semakin meningkat, yaitu sebesar 53,87% pada 2005, meningkat menjadi 59,08% pada 2012.

Laman Sekretariat Kabinet, Kamis malam, memberitakan, dalam rangka meningkatkan daya saing UMK, sehingga mampu tumbuh menjadi usaha yang berkelanjutan dengan kualitas usaha yangg lebih baik dan skala usaha yang lebih besar (“naik kelas”), Pemerintah telah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2014 tentang Perizinan untuk Usaha Mikro dan Kecil (Perpres No. 98 Tahun 2014) yang ditindaklanjuti dengan penerbitan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Izin Usaha Mikro dan Kecil atau IUMK (Permendagri No. 83 Tahun 2014), MoU antara Menteri Dalam Negeri, Menteri Perdagangan, dan Menteri Koperasi dan UKM; serta Perjanjian Kerja Sama (PKS) di tingkat eselon I dan pihak perbankan serta Asosiasi Perusahaan penjaminan Indonesia (Asippindo).

“Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) tersebut menjadi tanda legalitas seseorang atau pelaku usaha/kegiatan tertentu,” kata Edy saat membuka acara Focus Group Discussion (FGD) bertema “Percepatan Implementasi Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2014 tentang Perizinan untuk Usaha Mikro dan Kecil dalam rangka Pengembangan Perekonomian Daerah,” di Bandung, Jawa Barat, Kamis (7/5).

 

Menurut Edy, prinsip pemberian IUMK, sesuai Perpres No. 98 Tahun 2014 dan Permendagri No. 83 Tahun 2014, antara lain, prosedur sederhana, mudah dan cepat; keterbukaan informasi bagi pelaku mikro dan kecil; dan kepastian hukum dan kenyamanan dalam usaha tanpa biaya, retribusi maupun pungutan lainnya.

Ia menyebutkan, Perpres No. 98 Tahun 2014 dan Permendagri No. 83 Tahun 2014 juga mengatur mengenai pendelegasian kewenangan pemberian IUMK baik dari Menteri kepada Gubernur, Gubernur kepada Bupati/Wali Kota, maupun dari Bupati/Wali Kota kepada camat bahkan dalam kondisi tertentu dapat didelegasikan dari camat kepada lurah/kepala desa dengan mempertimbangkan karakteristik wilayah.

“Proses pemberian IUMK paling lambat satu hari sejak tanggal penerimaan surat permohonan pendaftaran diterima, lengkap dan benar serta tidak dikenakan biaya, retribusi, dan/atau pungutan lainnya,” katanya. (ril/ender)

CATEGORIES
TAGS