Abaikan Rekomendasi DPR, KPU Coret Wajah Parlemen

Loading

azkOmQwuzW

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas Peraturan KPU dinilai sangat mengecewakan dan bentuk pelecehan terhadap parlemen. Sebab rekomendasi Komisi II DPR yang disetujui dalam sidang paripurna diabaikan.

“Dalam rekomendasi DPR tersebut jelas, bahwa DPR memberikan jalan keluar kepada KPU dalam menghadapi konflik parpol,” kata Bendum DPP Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie, Bambang Soesatyo, Minggu (3/5/2015).

Memang dalam rekomendasi DPR poin kedua adalah islah. Namun jika tidak tercapai menurutnya, seharusnya masuk ke poin ketiga. Yakni keputusan pengadilan yang ada saat sebelum pendaftaran.

“Namun tampaknya KPU menghapus atau mengabaikan point ketiga rekomendasi DPR tersebut. Sehingga inti dari KPU dua opsi bagi parpol bersengketa supaya tetap bisa usung calon di pilkada, harus inkrah atau harus islah,” jelasnya.

Jika satu dari dua opsi tidak dipenuhi sampai jadwal pendaftaran dimulai, akhir juli, gugurlah parpol tersebut. “Kalau itu point nya, ya anak kecil juga tahu. Ngga perlu orang hebat untuk menjadi pimppinan KPU,” paparnya.

Yang pasti, lanjut dia, pihaknya di DPR tidak akan tinggal diam. Mereka akan hadapi dengan kewenangan yang DPR miliki sesuai dengan ketentuan yang diberikan UU. Termasuk untuk meminta BPK lakukan audit investigasi atas penggunaan anggaran pemilu 2014 dan persiapan pilkada serentak 2015 dan 2016.

“Prinsipnya DPR menghendaki seluruh parpo peserta pemilu 2014 harus ikut pilkada. Makanya DPR merekomendasikan 3 point tsb. Jika KPU menolak, DPR akan bertindak sesuai mekanisme yang diatur dalam UU MD3. KPU tidak boleh berpolitik dan melakukan tindakan pesanan kelompok tertentu,” lanjut dia.

KPU harusnya berpijak pada UU. DPR berpijak pada tugas pokoknya yaitu legislasi, pengawasan dan anggaran atau budgeting. KPU Bukan hanya berhadapan dengan Golkar tapi 10 fraksi yang telah menandatangi rekomendasi pilkada kemarin.

“KPU secara implisit‎ nyatakan rekomendasi panja tidak ada rujukan hukumnya. Tanggapan? Ya suka2 dialah. Kita akan hadapi karena KPU sudah lakukan pelecehan terhadap parlemen. Suruh dia baca lagi UU MD3,” pungkasnya. (nisa)

CATEGORIES
TAGS