Abdul Qodir Hasan Baraja, Ternyata Sudah Dua Kali Dihukum dalam Kasus Terorisme

Loading

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Polda Metro Jaya menangkap pemimpin Khilafatul Muslimin, Abdul Qodir Hasan Baraja di Bandar Lampung pada Selasa (7/6/2022) sekira pukul 06.30 WIB.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menjelaskan secara singkat kasus yang pernah melibatkan lelaki paruh baya tersebut.

Pada Januari 1979 silam, pria berjenggot putih itu pernah dihukum karena terorisme di Indonesia. Namun tak dijelaskan secara rinci aksi teroris yang dilakukan Abdul Qodir pada tahun 1979 itu.

“Pernah melakukan pengeboman Candi Borobudur pada tahun 1985,” ucapnya di Mapolda.

Menurut Zulpan, tersangka memiliki kedekatan dengan kelompok radikal dan dikhawatirkan aksi-aksi teror kembali terjadi. Mengingat, kelompok Khilafatul Muslimin ini sudah semakin besar dan markasnya ada di seluruh Indonesia.

“Kami menemukan tindakan melawan hukum atau tindak pidana yang dilakukan oleh Ormas Khilafatul Muslimin,” ujarnya.

Zulpan melanjutkan, penindakan terhadap Abdul Qodir bukan hanya karena adanya konvoi tegakkan khilafah di kawasan Cawang, Jakarta Timur.

Tapi juga adanya provokasi atau ujaran kebencian serta berita bohong di sosial media Youtube, wesbite dan buletin.

“Menjelekkan pemerintah yang sah yang ada di negara kita. Kemudian kelompok ini menawarkan solusi sebagai pengganti ideologi Pancasila demi kemakmuran bumi dan kesejahteraan umat,” jelasnya.

Sebelumnya, Pemimpin tertinggi Khilafatul Muslimin, Abdul Qodir Hasan Baraja diciduk Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya di Lampung pada Selasa (7/6/2022) pagi.

Usai penangkapan, polisi membawa lelaki lanjut usia itu ke Mapolda Metro Jaya untuk menjalani serangkaian pemeriksaan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, pihaknya sudah menetapkan Abdul Qodir sebagai tersangka.

Lelaki berkopiah itu disangkakan dengan Pasal 59 ayat 4 Jo Pasal 82 ayat 2 Undang-undang RI nomor 16 tahun 2017 tentang ormas.

Bertentangan dengan Pancasila

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi mengatakan, organisasi tersebut dinilai telah menganut dan mengembangkan serta menyebarkan ajaran yang bertentangan dengan Pancasila.

“Serta penyebaran berita bohong sehingga dapat menimbulkan keonaran atau kegaduhan di masyarakat, baik masyarakat secara umum dan juga dikalangan umat muslim itu sendiri,” ujarnya.

Menurutnya, Abdul Qodir ini mantan narapidana kasus terorisme yang pernah dipenjara dua kali yakni tiga tahun dan kemudian 13 tahun.

Saat ditangkap, Abdul menyatakan kepada polisi tidak bertentangan dengan Pancasila, tapi pihaknya sudah melakukan serangkaian penyelidikan dan meminta keterangan saksi ahli dari agama islam, literasi islam dan ahli ideologi islam.

Hasilnya, organisasi ini bertentangan dengan Pancasila dan pihaknya sudah mengantongi bukti dari website dan akun youtube dari kelompok tersebut sebelum melakukan penindakan.

“Sebagai contoh mereka memiliki website kemudian di dalamnya ada youtube ada video ceramah mereka, kemudian ada buletin yang setiap bulan diterbitkan ada penerbitnya di Sukabumi,” tegasnya.

Kelompok ini sudah melanggar Undang-undang organisasi masyarakat dan UU nomor 1 tahun 46 tentang perbuatan yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat.

Mantan Kapolres Jakrta Pusat ini mengaku akan menindak kelompok serupa agar tidak merusak NKRI dan menyimpang dari Pancasila.

“Ini yang perlu kami tekanan pertama apa adalah yang disampaikan oleh mereka selama ini bahwa mereka mendukung NKRI dan Pancasila pada faktanya sangat bertentangan,” ucap polisi berpangkat melati tiga. (sabar)

 

CATEGORIES
TAGS