Acungan Jempol

Loading

Oleh: Edi Siswoyo

ilustrasi

ilustrasi

DI Indonesia banyak ungkapan simbolis bahasa tubuh yang sudah dikenal dan diterima masyarakat. Misalnya, anggukkan kepala tanda setuju, membungkukkan badan tanda memberi hormat dan lain sebagainya. Diantara yang banyak itu, mengacungkan ibu jari atau yang lebih dikenal dengan sebutan acungan jempol sebagai apresiasi terhadap perbuatan baik dan bermanfaat yang dilakukan seseorang.

Sebagai sebuah apresiasi acungan jepol–tangan kanan–layak kita berikan kepada Hakim Agung Artidjo Alkostar. Alasanya, dalam putusan bersama hakim anggota (Hakim Agung) MS Lumme dan Muhammad Askin, pekan lalu, Artidjo Alkostar memperberat hukuman terpidana kasus korupsi Angelina Sondakh yang oleh pengadilan tingkat bawah telah divonis empat tahun enan bulan penjara. MA menjatuhkan vonis kepada Engelina Sondakh 12 tahun penjara.

Tidak hanya memperberat hukuman badan

Majelis Hakim Agung yang dipimpin Artidjo Alkostar juga memerintahkan Angelina Sondakh membayar uang pengganti Rp12,58 miliar dan 2,35 juta dollar AS atau sekitar Rp 27,4 miliar. Jadi, secara keseluruhan Angelina harus membayar uang pengganti Rp 39,9 miliar karena dinyatakan terbukti (bersalah) melakukan korupsi dengan menggiring anggaran di Kementerian Pemuda dan Olah Raga dan Kementerian Pendidikkan Nasional yang merugikan keuangan negara.

Keputusan tersebut merupakan sebuah prestasi yang dilakukan Artidjo Alkostrar dalam menjawab kegelisahan publik dan untuk memenuhi kebutuhan rasa keadilan masyarakat dalam upaya pemiskinan koruptor di negeri ini. Kita layak memberikan acungan jempol terhadap ketukkan palu hakim Artidjo Alkostar yang yang dijatuhkan dengan didasari oleh ketajaman pikiran dan kepekaan rasa keadilan sosial masyarakat Indonesia.

Menurut catatan mantan Direktur LBH Yogyakarta itu dikenal sebagai sosok Hakim Agung yang sederhana, memiliki integritas dan komitmen yang kuat. Sejak menjadi Hakim Agung dalam era reformasi kejujurannya telah teruji baik terhadap berbagai godaan hakim. Artidjo Alkostra tidak pernah ragu dengan sikap dan pendiriannya yang berani mengambil pendapat berbeda dalam kasus terdakwa anggota DPR dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Misbakun dan memperberat hukuman terdakwa mantan Bendahara Partai Demokrat M. Nazarudin.

Kita berharap para hakim dalam menjatuhkan vonis mampu menangkap dinamika rasa keadilan yang berkembang di masyarakat. Tidak berlebihan juga kalau acungan jempol kita berikan kepada Hakim Agung Artidjo Alkostar yang tidak ragu mengetukkan palu hakim untuk menjawab kebutuhan rasa keadilan masyarakat dan untuk kebaikan masa depan masyarakat dan bangsa Indonesia tercinta! ***

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS