Site icon TubasMedia.com

Ada Mafia di Balik Perdagangan Jagung

Loading

MEDAN, (tubasmedia.com) – Petani jagung di dataran tinggi Kabupaten Karo, Sumatra Utara, mencurigai adanya permainan kartel di balik menurunnya harga jual pipil jagung beberapa waktu belakangan.

Selain itu permintaan pabrikan produsen pakan ternak akan kadar air tidak memungkinkan petani untuk melakukan penjualan.

“Memang tidak ada istilah pabrik tutup karena terus berproduksi. Hanya saja permintaan kekeringan (tingkat kadar air) 14-15 persen oleh pihak pabrikan tidak dapat dipenuhi petani, karena ketiadaan dryer (mesin pengering) milik Pemda di Tanah Karo,” ujar Sekretaris Komunitas Petani Jagung Indonesia (KPJI) Kabupaten Karo, Sapta Sebayang, Sabtu (20/6/2020).

Permintaan tingkat kadar air yang begitu tinggi, diyakini petani sebagai cara diplomatis pabrikan dalam hal penolakan. Menurut informasi yang diperoleh KPJI Kabupaten Karo, banyak pabrik yang memiliki cukup stok yang di datangkan dari Pulau Jawa pada bulan April-Mei lalu. Ketika itu, harga jual ditingkat petani Pulau Jawa berada pada level Rp 1.800 per kilogram.

“Dampaknya pada musim panen kali ini, permintaan jagung dari Tanah Karo sebagai penghasil jagung terbesar di Sumatra Utara mengalami penurunan. Harga jual jagung pipil petani di kecamatan Tiga Binanga (areal terluas, red) saat ini hanya berada pada harga Rp 3.000-3.100 per kg. Harga itu dinilai tidak sebanding karena terjadinya penurunan produksi,” ujar Sapta.

Melihat kondisi harga jual jagung pipil asal Tanah Karo yang dinilai relatif rendah, imbul kecurigaan adanya permainan terselubung mafia di baliknya.

Kebutuhan 60% jagung sebagai bahan baku pakan ternak, tidak sebanding dengan naiknya harga jual daging dan telur ayam. Ditambah info adanya penimbunan jagung asal Jawa di gudang sejumlah pabrik pakan ternak di Sumut.

“Biasanya hasil panen petani jagung di Kabupaten Karo dijual pada tingkat kadar air 25-26 persen. Bahkan tidak jarang jika pabrik butuh bahan baku, hingga kadar air 30 persen pun diambil. Sekarang diminta yang tidak memungkinkan, kadar 14-15. Ada apa ini? Kami berharap pemerintah melalui Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melakukan investigasi,” ujar Sapta. (red)

Exit mobile version