Site icon TubasMedia.com

Ada Permainan, Ketua Pengadilan Tinggi Yogyakarta Mangkir

Loading

Laporan: Redaksi

Hj Nurganti Saragih SH, MH

Ketua Pengadilan Tinggi Yogyakarta Hj Nurganti Saragih SH, MH

YOGYAKARTA, (TubasMedia.Com) – Ketua Pengadilan Tinggi Yogyakarta (PTY) Hj Nurganti Saragih SH, MH kembali mangkir memenuhi panggilan jaksa Sarwoto SH untuk datang ke persidangan di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Selasa pekan lalu. Ketidakhadiran Ketua PTY dinilai tim penasehat hukum terdakwa DA ada permainan dan ada hal-hal yang ditutup-tutupi terkait perkara berita acara sumpah palsu advokat.

Sudah tiga kali ketua PTY, Humas Hamdi SH dan Purnomo Riyadi SH dipanggil tetap tak datang. Karena ketidakhadiran ketua PTY, Humas dan staf humas PTY ke persidangan, jaksa terpaksa membacakan BAP di persidangan majelis hakim yang dipimpin Nurzaman SH MH.

Kendati BAP ketiga saksi yang mangkir tetap dibacakan jaksa, tapi Alex Cornelis Timmerman SH dan Paulinus Petor SH tetap menyatakan keberatan dan menolak atas pembacaan BAP tersebut

“Kami tetap menolak BAP dibacakan karena tidak di bawah sumpah di pengadilan. Yang berhak menyumpah saksi adalah hakim yang menyidangkan perkara,” ujar Alex.

“Ada beberapa hal yang perlu dikonfirmasikan kepada ketiga saksi dalam persidangan. Jika jaksa tetap tidak berhasil menghadirkan dan BAP mereka tetap dibacakan dalam persidangan, kami tetap keberatan dan menolak. Ini tidak adil. Untuk mencari kebenaran yang hakiki, jelas tidaklah mungkin. Sementara BAP ketiga saksi yang katanya di bawah sumpah oleh penyidik, itu sangat menyakitkan. Yang berhak menyumpah saksi adalah hakim,” lanjut Alex berbarengan dengan Paulinus Petor.

Ketidakhadiran ketiga pejabat Pengadilan Tinggi Yogyakarta ini diakui Alex membuat keprihatinan terhadap kondisi penegakan hukum di Indonesia. Berdasarkan pasal 162 KUHAP, tak ada alasan untuk tidak hadir dalam memberikan kesaksian di muka persidangan. Terlebih, ketiga pejabat PTY ini berdomisili di Yogyakarta. (irwan)

Exit mobile version