JAKARTA, (tubasmedia.com) – Terpidana sengketa Pilkada Kabupaten Lebak di Mahkamah Konstitusi Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan dipindahkan penahanannya ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung Jawa Barat. Lantaran, kasus yang menjerat suami Wali Kota Tangerang Selatan Airin Racmi Diany itu sudah dinyatakan inkracht atau berkekuatan hukum tetap.
“Iya (eksekusi ke LP Sukamiskin),” singkat Wawan di depan pintu Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Selasa (17/3/2015). Lebih lanjut, dia enggan berkomentar kendati awak media mencecarnya dengan berbagai pertanyaan. Wawan yang juga adik kandung mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah bergegas masuk ke dalam mobil tahanan KPK yang membawanya menuju Bandung.
Secara terpisah tim kuasa hukum Wawan, TB. Sukatma mengakui bahwa kliennya telah dieksekusi ke Lapas Sukamiskin menyangkut kasus suap Pilkada Kabupaten Lebak. “Ya, beliau dalam proses pemindahan, Pemindahan dari Rutan Guntur ke Lapas Sukamiskin. Dalam rangka pelaksanaan putusan perkara suap Pilkada Lebak,” pungkasnya. Di Lapas Sukamiskin Wawan bakal menjalani hukuman penjara selama tujuh tahun. Hal ini sesuai putusan Mahkamah Agung yang menerima kasasi Jaksa Penuntut Umum KPK.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan vonis lima tahun penjara sesuai yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap Wawan pada 23 Juni 2014. Vonis itu dijatuhkan Pengadilan Tipikor Jakarta setelah Wawan terbukti menyuap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar terkait sengketa Pilkada Kabupaten Lebak dan Provinsi, Banten. Selain kasus sengketa Pilkada Lebak, Wawan juga ditetapkan tersangka oleh KPK dalam tiga kasus lain, yaitu dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan Kotamadya Tangerang Selatan, dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan Dinas Kesehatan Provinsi Banten, serta dugaan tindak pidana pencucian uang. (nisa)