Adili Neno Warisman yang Rampas Mik Pesawat

Loading

MALANG, (tubasmedia.com) – Wakil Ketua MPR RI, Mahyudin menilai, kegiatan #2019GantiPresiden seharusnya tidak boleh dilakukan. Pasalnya, kegiatan yang mengundang banyak penolakan itu merupakan kampanye negative.

Politisi Partai Golkar itu sebenarnya tidak mempermasalahkan munculnya tagar tersebut di media sosial. Namun menjadi bermasalah jika diaplikasikan dalam bentuk kegiatan. Sebab, kegiatan dengan #2019GantiPresiden akan mengajak masyarakat untuk melawan calon tertentu.

Padahal, agenda Pemilu 2019 belum memasuki tahapan kampanye. “Kalau saya berpendapat bahwa tagar gitu mestinya biasa saja sih. Tapi ketika dibikin sebuah kegiatan, kampanye seperti yang dilakukan oleh salah satu artis nasional misalnya, menurut saya itu sudah kampanye negatif,” katanya di Kota Batu, Jawa Timur, Selasa (28/8/2018).

“Jadi kita tidak boleh mengajak orang untuk mendukung seseorang maupun melawan seseorang. Apalagi kalau tagar misalnya #2019GantiPresiden. Itu sudah jelas menyerang calon incumbent. Menurut saya itu tidak boleh. “Kalau tidak salah mulai September nanti baru masuk tahapan kampanye. Kalau sudah masuk tahapan kampanye ya boleh – boleh saja. Tidak ada masalah. Jadi kita ini harus tertib asas,” jelasnya.

Mahyudin mengatakan, Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum ( KPU) harusnya memberikan sikap atas munculnya kegiatan #2019GantiPresiden. Namun jika dalam kegiatan itu ada yang melanggar aturan yang mengarah pada hukum kriminal, Mahyudin meminta supaya penegak hukum harus berani mengambil tindakan. “Jadi kayak kemarin misalnya ada yang menggunakan mikrofon di pesawat. Itu diperiksa. Kalau itu melanggar undang – undang hukum karena mengganggu penerbangan, merusak, mengambil alih pesawat, itu harus diproses menurut saya,” terangnya.

“Tidak ada orang tidak diproses. Harus diproses. Negara tidak boleh kalah dengan tekanan – tekanan kelompok tertentu. Negara ini harus menang, berdiri di atas hukum. Siapapun tidak boleh melanggar hukum,” katanya.

“Saya tidak tahu itu hukumnya. Bisa ditanya Bawaslu dan KPU. Tapi satu hal yang saya ingin katakana bahwa hukum itu harus ditegakkan. Tidak pandang bulu siapapun. Tidak boleh ada tekanan dari siapapun,” jelasnya.(red)

 

CATEGORIES
TAGS