Advokat Bachtiar Sitanggang Luncurkan ‎Buku 100 Tulisan Pilihan

Loading

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Wartawan senior dan Advokat, Bachtiar Sitanggang, SH meluncurkan buku karyanya di Aula Balai Pustaka,  Jakarta,  Rabu (15/8/2018) malam.

Peluncuran buku tersebut diisi dengan, antara lain,  bincang-bincang dengan beberapa tokoh penegak hukum dan wartawan. Mereka mengupas isi buku dan penulisnya.

Buku berjudul “Negara & Hukum di Mata Seorang Wartawan-Advokat” adalah himpunan 100 tulisan Bachtiar yang terbit di berbagai media pada kurun waktu 1982 hingga 2018.

Buku ini diawali dengan tulisan “Penderitaan Sengkon Karta,  Aib Dunia Peradilan kita,” yang dimuat dalam Buku Rekaman Peristiwa 84 Sinar Harapan yang terbit dan beredar awal 1985. Tulisan ini menyuarakan penderitaan dua terpidana, yang dituduh membunuh pasangan suami-istri, sedang pembunuh sebenarnya adalah orang lain.

Sedang tulisan ke-100 berjudul, Rancangan KUHP dan Eksistensi KPK dimuat di media online Independensi.com, 9 Juni 2018. Tulisan ini pada intinya mengharapkan agar perihal tindak pidana pemberantasan korupsi tidak perlu dimasukkan dalam RUKHP,  karena sudah ada undang-undang yang mengaturnya. Jika masuk,  dikhawatirkan hal itu akan dijadikan sebagai upaya untuk melemahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Buku yang diterbitkan oleh Penerbit Suara Harapan Bangsa dan mitra kerja Perkumpulan Na Ringgas Manjaha, dengan Editor, Enderson Tambunan, terdiri atas 10 bagian. Bagian Pertama hingga Sembilan berisi 100 tulisan pilihan, sedang Bagian Kesepuluh adalah rangkuman dari biografi Bachtiar Sitanggang.

Lima tokoh memberikan kesan dan pandangan tentang penulis dan tulisan-tulisannya dalam buku ini.  Albert Hasibuan mengupas kegigihan Bachtiar dalam menyuarakan perbaikan dalam penegakan hukum.  Luhut MP Pangaribuan memberikan kesaksian tentang tekad penulis memperjuangkan keadilan,  terutama lewat dukungannya terhadap aktivitas Lembaga Bantuan Hukum (LBH). JP Sitanggang menyampaikan pandangan tentang kepedulian Bachtiar akan kampung halamannya. Sekalipun sibuk di Jakarta, dia tetap serius memantau perkembangan kampungnya itu. Nursyahbani Katjasungkana memberikan pendapat bahwa kehadiran buku ini sangat tepat waktunya dengan upaya merumuskan kembali politik hukum nasional.

Berikutnya,  salah seorang klien Bachtiar sebagai advokat, Antonius Tommy Budiono,  memberikan kesaksian, antara lain,  “Bachtiar tidak pernah memaksakan kehendak, malah memotivasi supaya saya berani mengatakan realita dengan kadang-kadang memperhitungkan kondisi situasi pribadi,  keluarga,  relasi,  serta hukum yabg berlaku.”

Lewat tulisan-tulisannya yang dimuat di buku setebal hampir 500 halaman ini,  penulis kelahiran, Ronggur ni huta,  Samosir, 3 Juni 1950, ini pada umumnya menyampaikan kritik secara tegas dengan menyebutkan perbandingan kasus lain dan memberikan  jalan keluar.

Ia menyuguhkan informasi terbaru pada saat tulisan dibuat dirangkai dengan hasil observasi,  analisis dan kesimpulan. Hal-hal demikian penting mengingat naskah yang dia kirim ke media massa adalah dalam format opini,  editorial  dan kolom.

Sebelum menggeluti secara aktif profesi advokat (tahun 1996),  Bachtiar Sitanggang (68) adalah wartawan Harian Umum Sinar Harapan (1976-1986) dan Suara Pembaruan (1987-1996).  Terakhir, dia menjabat Redaktur Pelaksana Suara Pembaruan merangkap Redaktur Hukum.

Tetapi, sesungguhnya dia tidak pernah meninggalkan dunia jurnalistik, yang dibuktikan dengan aliran tulisan-tulisannya.

Hingga kini,  dia masih produktif menulis di beberapa media massa.

Dan seperti sebelumnya, pria lulusan Fakuktas Hukum Universitas  Indonesia ini,  lebih sering menyoroti topik hukum dan kenegaraan. Itu tidak berarti pembinaan generasi muda, masalah-masalah sosial dan lingkungan, dilupakannya.

Terbukti  sejumlah tulisannya di buku ini, terutama Bagian Keempat, mendalami masalah peredaran narkotika, minuman keras oplosan, hingga  kerusakan lingkungan akibat pembabatan hutan.

Lebih menarik  lagi,  buku ini dilengkapi dengan petikan-petikan dari biografi Bachtiar Sitanggang, yang belum pernah diterbitkan.

Dengan tulisan-tulisan yang cukup panjang tersebut, dapat diketahui pengalaman  masa kecilnya di tengah pergolakan di daerah, kemudian  sebagai jurnalis meliput peristiwa-peristiwa penting di lapangan,  serta bagaimana akhirnya terjun sebagai advokat yang berdomisili di Ibukota. (ender)

CATEGORIES
TAGS